Fimela.com, Jakarta Setiap pekerjaan memang memiliki risiko, mulai dari pekerjaan yang dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Hal inilah yang membuat Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan sistem K3 tersebut. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kurang dari 10 persen dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Dari sekitar 2.000-an perusahaan, kurang dari 10 persen yang menerapkan SMK3.
“Padahal, jika baru sedikit perusahaan yang menerapkan SMK3 dalam lingkungan kerja perusahaan sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja,” ujar Kasubdit Pengkajian dan Standarisasi Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan M Idham di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (11/12).
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jumlah kecelakaan kerja kerap terjadi setiap tahunnya dengan jumlah yang fluktuatif. Pada tahun 2015 terjadi 110.285 kasus, 105.182 kasus pada 2016, dan 80.392 kasus pada 2017.
Buku pedoman K3
Untuk mengurangi kecelakan saat berkerja, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, menyosialisasikan dengan penyusunan buku Pedoman K3 yang akan diluncurkan pada Bulan K3 yaitu sepanjang 12 Januari – 12 Februari. drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI mengatakan, berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja. Namun, di sisi lain para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja.
”Perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI menyusun buku Pedoman K3 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja,” paparnya.
Menurutnya, implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima.
Adapun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 adalah sebagai berikut :
a) Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Kerja
Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga berkeinginan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.
b) Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja
Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja dengan menjadikan tempat kerja sehat, aman dan nyaman. PHBS di tempat kerja meliputi:
▪ Penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat kerja
▪ Menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kerja beserta seluruh fasilitas tempat kerja
▪ Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun▪ Larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol
c) Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI
▪ Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup
.▪ Pemberian kesempatan kepada Ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja.
d) Aktivitas Fisik
Merupakan kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal meliputi :
▪ Aktivitas fisik harian pekerjan
Aktivitas fisik harian bertujuan membiasakan pekerja bergerak. Aktivitas fisik dilakukan selama 30 menit atau lebih setiap hari meliputi aktivitas fisik mulai dari rumah, perjalanan ke tempat kerja sampai kembali ke rumah.
▪ Peregangan di tempat kerja Peregangan dilakukan setiap dua jam sekali selama 10-15 menit. Program aktivitas fisik di kantor yang direkomendasikan antara lain :– Senam kebugaran jasmani sekali dalam seminggu– Peningkatan kebugaran jasmani bagi pekerja
e) Pemeriksaan Kesehatan bagi Pekerja
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun melalui :▪ Pemeriksaan kesehatan pra penempatan atau sebelum bekerja▪ Pemeriksaan kesehatan berkala
▪ Pemeriksaan kesehatan khusus▪ Pemeriksaan kesehatan pra pensiunHasil dalam pemeriksaan kesehatan ini berupa data penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan.
f) Menerapkan Ergonomi di Tempat Kerja
Ergonomi merupakan ilmu yang mempelajari manusia dan pekerjaannya serta bagaimana merancang tugas, pekerjaan, peralatan kerja, informasi serta fasilitas di lingkungan kerja sedemikian rupa agar karyawan dapat bekerja secara aman, nyaman, sehat, efektif, efisien dan produktif.