Fimela.com, Jakarta Perempuan di seluruh dunia terus menghadapi tantangan ketika mencari keadilan. Hal inilah yang mendasari, UN Women Indonesia meluncurkan modul Pelatihan untuk Pelatih Akses Perempuan terhadap Keadilan.
Modul yang diluncurkan pada Hari Hak Asasi Manusia dan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, ini memuat panduan bagi para hakim dalam menggunakan perspektif gender untuk penanganan kasus yang melibatkan perempuan yang berkonflik dengan hukum.
Sebab, sistem peradilan memiliki peran penting dalam mengatasi tantangan-tantangan ini agar perempuan bisa mendapatkan akses terhadap keadilan, juga untuk mengubah norma sosial yang mendiskriminasi perempuan.
Modul Pelatihan untuk Pelatih Akses Perempuan terhadap Keadilan menyediakan informasi mengenai hukum hak asasi manusia internasional dan panduan dalam mengimplementasikan standar-standar ini dalam konteks nasional. Serta memuat berbagai isu dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan-perempuan Indonesia dalam mengakses keadilan dan menyediakan contoh-contoh dan rekomendasi dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Kami percaya bahwa modul ini akan berguna dan relevan bagi sistem peradilan Indonesia dalam memberikan panduan, serta mendukung implementasi CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women). Hal ini akan memberikan sinyal kuat bahwa semua jenis diskriminasi, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, tidak bisa diterima di Indonesia,” ujar Dr. Sabine Machl, UN Women Representative di Indonesia, di Jakarta.
Ditulis oleh orang berkompeten
Modul ini ditulis dengan partisipasi penuh dari anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Agung, dan pelatih dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Modul ini telah diadopsi dan diuji oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai panduan pembelajaran bagi para hakim untuk meningkatkan akses perempuan terhadap keadilan.
“Modul ini diharapkan dapat membuat seluruh pembelajaran dan pengalaman kita dalam hal hak perempuan dan kesetaraan gender dapat terus berkelanjutan, dan agar semua pengetahuan dapat disebarluaskan kepada seluruh komponen peradilan Indonesia, khususnya para hakim dan hakim tinggi,” tutup Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia.