Kosmetik Ilegal Senilai Rp5 Miliar Hampir Beredar, Waspadai Hal-Hal Ini Ya!

Fimela diperbarui 28 Mar 2018, 10:50 WIB

Untuk tampil cantik dan sempurna, wanita pada umumnya akan mengandalkan produk kosmetik terbaik. Bahkan rela merogoh kocek lebih dalam untuk mendapat dan menggunakan produk terbaik untuk riasan wajah. Tapi jangan sampai kita menggunakan produk kosmetik ilegal, ya.

Baru-baru ini ada kabar yang cukup mencengangkan terkait produk kosmetik ilegal. Tim Balai POM Serang bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekspedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak, Minggu (25/3).

Mobil tersebut lalu dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Merak Banten. Wah, ngeri sekali ya ladies. Bahkan nilai produk ilegal tersebut juga tak main-main.

“Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces). Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah," terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, kepada media seperti yang dikutip dari Liputan6.com di Kantor Balai POM, Serang.

Rp5 miliar jelas bukan angka yang kecil. Nggak kebayang gimana jadinya kalau produk-produk tersebut sampai tersebar dan digunakan masyarakat. Terlebih produk ilegal yang ditemukan dikemas dalam karton-karton polos hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa disertai selembar surat jalan.



Hasil pantauan petugas, produk kosmetika ilegal itu diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Yang lebih ngeri lagi, produk ilegal tersebut mengandung bahan yang dilarang.

“BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ujar Kepala BPOM RI.

Penny menyebutkan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia. Berkaitan dengan makin maraknya peredaran produk ilegal, Penny minta seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan lebih hati-hati memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika," imbau Penny.

Sebagai konsumen, kita memang harus lebih berhati-hati. Jangan tergiur oleh harga murah atau iming-iming bisa cantik secara instan dari produk kosmetik tertentu. Pastikan produk kosmetik yang kita gunakan mengandung bahan-bahan yang aman serta legal, ya ladies.

(vem/nda)
What's On Fimela