Melepas Hijab di Depan Umum, Wanita di Iran Dihukum 2 Tahun Penjara

Fimela diperbarui 12 Mar 2018, 16:00 WIB

Bagi sebagian orang, memakai atau tidak memakai hijab adalah hak setiap wanita. Namun ada pula yang menganggap bahwa itu adalah kewajiban yang diperintahkan agama. Dan sepertinya, memakai hijab adalah sebuah keharusan bagi setiap wanita muslim di Iran.

Karena baru-baru ini tersebar kabar bahwa seorang dikutip dari Indy100.com, wanita yang melepaskan hijabnya di depan umum akhir Desember lalu, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, ungkap seorang jaksa Iran.

Pada hari Rabu, kantor berita resmi Tasnim Iran mengutip kata-kata jaksa Abbas Jafari Dolatabadi bahwa wanita yang tidak dikenal itu melepaskan hijabnya di Jalan Enghelab-Teheran untuk mendorong gerakan melepas hijab di depan umum.

Sebanyak 29 wanita yang melepas hijabnya ditangkap polisi pada bulan Februari lalu sebagai bagian dari anggota gerakan kampanye anti-hijab yang disebut sebagai White Wednesdays. Polisi melaporkan bahwa kampanye yang dijalankan jaringan TV satelit berbahasa Farsi ini berbasis di luar negeri. Mereka mendorong para wanita untuk melepas hijab mereka di depan umum para Hari Rabu.

Dan untuk tindakan wanita melepas dan memperlihatkan rambut mereka di depan umum, akan dikenai hukuman kurungan paling pendek selama 2-3 bulan dan denda 25 dolar.

(vem/feb)
What's On Fimela