Fimela.com, Jakarta Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.
Tahun 2017 Komnas perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir. Tahun 2017 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 74 % dari tahun 2016. Jumlah kasus KTP 2017 sebesar 348.446, jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 259.150.
Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN / Pengadilan Agama sejumlah 335.062 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 13.384 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan dan (4) dari divisi pemantauan yang mengelola pengaduan yang masuk lewat surat dan surat elektronik.
What's On Fimela
powered by
Kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan
Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 71% (9.609). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.
Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 26% (3.528) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 1,8% (217).
Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 3.982 kasus (41%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual kasus 2.979 ( 31%), psikis 1.404 (15%) dan ekonomi 1.244 kasus (13%).Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3,528 kasus.
76% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (911), Pelecehan Seksual (704) dan Perkosaan (699). Sementara itu persetubuhan sebanyak 343 kasus. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) Negara, kasus penggusuran yang dilaporkan dan atau dipantau yang terjadi pada warga Batu Ampar (Bali) dan Cilincing (Jakarta) dan kasus ancaman penggusuran di Taman Sari (Jawa Barat) dan warga Baraya Raya (Sulawesi Selatan).
Untuk kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal, kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 5.167 kasus (54%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.873 kasus (19%), kekerasan terhadap anak perempuan 2.227 kasus (23%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Kekerasan terhadap anak perempuan
Angka kekerasan terhadap anak perempuan yang tinggi pada CATAHU 2018 ini memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual.
Bahkan aspek paling mengkhawatirkan adalah kasus incest sebesar 1.210 dengan pelaku ayah kandung sebesar 425. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus yang dialami anak perempuan kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas pelaku anggota keluarga.
CATAHU 2018 ini menggambarkan beragam spectrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2017. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian di antaranya kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang mencakup penghakiman digital bernuansa seksual, penyiksaan seksual, persekusi online dan offline, maraknya situs dan aplikasi prostitusi online berkedok agama (Misalnya, ayopoligami.com dan nikahsiri.com).
“Kekerasan pada perempuan di dunia cyber semakin meningkat di tahun 2017. Jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kini kekerasan perempuan di dunia maya justru meningkat. Maka saat bermedia sosial harus waspada. Paling banyak khasus recuitment anak perempuan jadi kurir narkoba, pekerja seks, mendistribusikan foto-foto porno, serta ilegal konten,” ujar Dr. Andrianna Venny Aryani, selaku Komisioner Kekerasan Terhadap Perempuan.