Profesi di Bidang Kesehatan & Kecantikan Kini Bisa Dilindungi Jika Digugat

Fimela diperbarui 07 Mar 2018, 09:40 WIB

Setiap profesi pasti memiliki risiko. Seperti profesi di bidang kesehatan dan kecantikan yang bersinggungan langsung dengan pasien. Bila terjadi kesalahan, nyawa dan keselamatan pasien bisa jadi taruhannya.

Tak jarang jika salah tindakan, pasien berpotensi menggugat tempat merawat kesehatan atau kecantikan tersebut. Seperti contoh klinik kecantikan melakukan kesalahan dan lalai terhadap pasiennya, kemudian diprotes oleh pasien tersebut. Namun kini tak perlu khawatir karena profesi tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum.

Dengan menggunakan dua produk dari AXA General Insurance Indonesia, yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi guna memberikan perlindungan dari segala risiko yang ada terhadap bisnis.

"Berbicara soal profesi kesehatan tentu profesional. Kami cover lindungi sebagian profesi perawat dan profesi lain di bidang kesehatan. Sebagian besar profesi kecantikan dan psikolog," kata Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, saat ditemui dalam acara Axa General Insurance, di Axa Tower, Jakarta Selatan, Selasa (6/3).



Financial Lines Manager of AXA General Insurance Andres Sitorus mencontohkan produk asuransi itu melindungi profesi kecantikan atas kesalahan profesi. Misalnya ada gugatan dari pihak ketiga seperti malpraktik atau salah potong rambut di mana pengunjung tak terima.

"Kami beri pendampingan hukum. Misalnya mau sulam alis ternyata hasilnya tak puas lalu diprotes," tutur Andres.

Untuk jenis gugatan, lanjutnya, tak kaku dibatasi pada jenis gugatannya. Contoh lain, saat perawat lalai menangani pasien dan timbul gugatan dari keluarga pasien, maka bisa didampingi hukum.

“AXA GI Indonesia berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan untuk memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami,” tambahnya.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

(vem/nda)

Tag Terkait