Mengenal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Yuk Kenali Hak Kamu Ladies

Fimela diperbarui 25 Jan 2018, 14:00 WIB

Setiap bekerja tentu selain harapan mendapat gaji yang sesuai tentu kamu juga mengharap ada jaminan keselamatan saat bekerja. Bukan tanpa sebab, setiap pekerjaan selalu memiliki risiko maka meminta jaminan keselamatan selama bekerja perlu dilakukan. Di Indonesia, setiap tanggal 12 Januari hingga 12 Februari dikenal dengan bulan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Nasional.

Dengan adanya K3 diharapkan pelaku kerja mendapat jaminan kesehatan, dan keselamatan selama bekerja oleh pemberi kerja. Lalu apa saja sebenarnya hak pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja. Pemerintah mengatur K3 dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Baca Juga: Kerja Lembur? Mungkin Ada yang Salah dengan Caramu Mengatur Waktu

Selain itu pekerja juga memiliki hak untuk berlibur, cuti istirahat dan memperoleh batasan waktu kerja. Jadi, tentang lembur pun ada aturannya. Yang perlu kamu ingat lembur di kantor diatur UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yaitu lembur maksimal 3 jam per hari dan wajib mendapat upah lembur. Sekarang coba hitung berapa jam kamu lembur? Sudah mendapat upah lembur belum.

Dan yang tidak kalah penting setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak. Dan pekerja berhak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif.

Ladies, mengenal hak kita sebagai pekerja buka berarti mengabaikan kewajiban. Bekerja sebaik mungkin untuk mendapatkan hak sepantasnya. Be smart and happy working.

(vem/apl)