Ingin Menikah? Pahami Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah

Fimela diperbarui 17 Jan 2018, 14:00 WIB

Kamu berencana menikah dalam waktu dekat? Selain menyiapkan pesta ada hal yang penting perlu kamu pahami, yaitu mengurus administrasi pernikahan. Meskipun terkesan sepele, hal ini ternyata menyita waktu juga loh. Kamu dan pasangan harus kompak, agar urusan administrasi ini lancar dan tidak ada hambatan.

Baca Juga: Berencana Menikah di Tahun 2018? Tanggal Cantik Ini Bisa Kamu Pilih

Jika kamu dan pasangan berasal dari daerah yang berbeda maka ada hal yang perlu kamu persiapkan yaitu mengurus surat numpang nikah. Agar mengurus surat numpang nikah mudah dan tanpa hambatan, yang perlu kamu pahami adalah menyiapkan dokumen pendukung. Ladies, berikut ini adalah kelengkapan dokumen mengurus surat numpang nikah yang harus kamu ketahui. Simak penjelasannya di bawah ini.

  1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin pria serta kartu keluarga.
  2. Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian calon pengantin pria bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan. Saat mengisi formulir ini yang perlu calon pengantin pria siapkan adalah pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar, dan 2×3 sebanyak 2 lembar, Fotokopi KTP 2 lembar calon pengantin pria dan kamu, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
  3. Datang ke KUA asal calon pengantin pria untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di daerah tujuan.
  4. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, saatnya calon pengantin pria datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan yaitu daerah kamu. Saat datang ke KUA ini yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin pria dan kamu, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir calon pengantin pria dan kamu, dan terakhir fotocopy Akta kelahiran.

Nah, ladies demikian cara mengurus surat numpang nikah. Bagaimana sudah siap kompak dengan pasangan untuk menyiapkan pernikahan? Atau memiliki pengalaman dalam mengurus dokumen pernikahan lainnya? Share yuk di kolom komentar.

(vem/apl)
What's On Fimela