Heboh Beredarnya Surat Gugat Cerai Ahok pada Veronica

Fimela diperbarui 08 Jan 2018, 10:15 WIB

Awal tahun ini kabar soal perceraian datang sangat mengejutkan dari mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab dipanggil Ahok. Dilansir oleh merdeka.com (7/1), beredar surat gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan. Surat itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) lalu.

Surat tersebut langsung viral di media sosial dan beredar di kalangan pemburu berita. Dalam surat tersebut, Ahok menunjuk kuasa hukum sekaligus adik yaitu Fifi Leti Indra untuk memproses perceraian. Ada juga Josefina Agatha Syukur yang juga ditunjuk untuk menangani gugatan ini.

Dalam surat tersebut Ahok juga mengajukan hak asuh anak terhadap Veronica. Dari pernikahan keduanya dikaruniai tiga orang anak yakni Nathania Purnama, Nicholas Purnama, Daud Albeenner Purnama.

Saat akan dikonfirmasi lebih lanjut kuasa hukum Ahok belum merespon pesan singkat yang dikirim. Saat ditelpon pun juga tidak diangkat.

Perlu diketahui juga bahwa soal alamat yang tertulis di kop surat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memang saat ini berkantor di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Menurut info dari PERADI, Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui suratnya dengan Nomor W10-U4/7835/OT.01.02/10/2016 kepada Sekretariat Nasional PERADI, bahwa sehubungan akan dilakukannya renovasi menyeluruh Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Laksamana R.E. Martadinata No. 4 Jakarta Utara dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 180/KMA/SK/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015, maka untuk sementara kegiatan sidang, pelayanan hukum lainnya serta perkantoran Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan sementara ke Ex. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat, terhitung mulai Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2016.

Soal penyebab gugatan cerai ini masih belum diketahui lebih lanjut. Saat ini seperti yang diketahui, Ahok memang sedang mendekam di penjara karena kasus penistaan agama dan divonis dua tahun penjara. Kabar lanjutan yang berhembus, adik dari Ahok akan mengadakan press conference untuk menindaklanjuti kabar yang beredar ini.



(vem/ivy)
What's On Fimela