Menyoal Aturan Larangan Menikahi Teman Sekantor akan Diputuskan MK Hari Ini

Fimela diperbarui 14 Des 2017, 11:45 WIB

Seperti diketahui, aturan pelarangan perkawinan dengan teman sekantor tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal ini dijadikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melarang karyawan menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan. Maka dari itu, apabila ada karyawan yang ingin menikah dengan satu perusahaan, salah seorang terpaksa mengundurkan diri.

Baca Juga: 4 Hal Ini yang Kamu Rasakan Saat Punya Pasangan Satu Kantor

Seperti yang dilansir dari merdeka.com ( 16/5) uji materi tentang perundangan tentang larangan menikahi teman sekantor yang diajukan oleh Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Pemohon menginginkan agar frasa 'kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dihapuskan.

Terkait hal tersebut hari ini (14/12) seperti yang dikutip dari kompas.com (14/12) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada hari ini.

Jhoni Boetja menjelaskan alasannya mengapa mengajukan gugatan terkait pelarangan perkawinan dengan teman sekantor adalah menurutnya pernikahan adalah melaksanakan perintah agama, jadi jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita adalah soal rasa.

Well, semoga putusan dari MK dapat melegakan semua pihak ya ladies. Kalau kamu ada pengalaman jatuh cinta dengan teman sekantor dan terhalang aturan perusahaan? Share yuk di kolom komentar.

(vem/apl)
What's On Fimela