Setiap orang tentu ingin menikah sekali seumur hidup, namun tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan bukan? Adakalanya beberapa hal membuat seseorang memutuskan bercerai dengan pasangannya. Well, tidak ada yang tahu bagaimana perasaan seseorang di masa depan. Bahkan perasaannya kepada pasangannya sekalipun. Tidak ada yang dapat menjamin jika perasaan cintanya akan berkurang dan terkikis seiring lamanya usia pernikahan.
Dalam proses perceraian ada pengajuan gugatan cerai dan pengajuan pembagian harta bersama atau harta gono gini. Menurut pengacara kondang Hotman Paris, pengajuan gugatan cerai dan pengajuan gugatan harta gono-gini ini tidak dapat digabung.
"Gugatan cerai tidak dapat digabungkan dengan gugatan gono-gini. Harus putus dahulu perkara cerai minimum dua tahun, baru bisa gugat harta gono-gini," ungkap Hotman Paris seperti dalam video yang diunggahnya.
Dalam video tersebut Hotman Paris juga berpesan, sebelum memutuskan untuk menggugat cerai pasangannya agar memastikan keuangannya dalam kondisi aman dan stabil.
Namun dalam ketentuan Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang berbunyi gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terlepas bisa digabung atau tidaknya tuntutan cerai dan harta gono-gini, pernikahan selayaknya terjadi sekali seumur hidup. Bukankah yang disatukan Tuhan tidak bisa dipisahkan oleh manusia. Be wise, ladies.
BACA JUGA: Soal Tips Hotman Agar Istri Amankan Harta Saat Cerai, Bolehkah Dilakukan?
(vem/apl)