5 Negara yang Membuat Perubahan Penting Tentang Perlindungan Hak Perempuan

Fimela diperbarui 25 Nov 2017, 14:00 WIB

Ladies, hari ini tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan tetap menjadi masalah besarnya di mana-mana di dunia. Jumlahnya sangat serius UN Women mencatat 1 dari 3 wanita mengalami kekerasan fisik atau seksual, seringkali di tangan orang yang mereka kenal dan cinta.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Sebagai Momen untuk Berani Bicara

Dengan kampanye secara global 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember. Menurut catatan UN Women, terdapat 5 negara yang membuat langkah penting untuk melindungi perempuan dan anak perempuan melalui peraturan progresif.

Kyrgystan

Pada tanggal 28 April, Kyrgyzstan mengadopsi undang-undang baru tentang "Perlindungan dan Perlindungan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga". Menurut undang-undang yang baru, siapapun yang mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat melaporkannya dan polisi wajib untuk menanggapi dan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menangani kekerasan tersebut.

Ini adalah langkah penting bagi Kyrgyzstan, di mana 23 persen wanita berusia 15-49 tahun melaporkan mengalami kekerasan fisik. Perubahan bersejarah tersebut memuncak dari advokasi bersama selama tiga tahun oleh Forum Parlemen Perempuan, kampanye Sekretaris Jendral UNITE untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan, mitra masyarakat sipil dan Kelompok Tematik Gender PBB di negara ini.

Tunisia

Tunisia mengumumkan undang-undang nasional pertamanya untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan pada akhir Juli. Undang-undang yang telah lama dinanti tersebut disahkan dengan 146 suara dari 217, dan nol abstain. Undang-Undang ini juga menghapus ketentuan diskriminatif dalam pasal 227 KUHP, yang sebelumnya mengampuni pelaku tindakan seksual dengan anak di bawah umur saat pelaku menikahi korbannya.

Seperti yang diketahui pada tahun 2010, sebuah survei nasional mengenai kekerasan terhadap perempuan mengungkapkan bahwa hampir 50 persen wanita Tunisia telah mengalami kekerasan seumur hidup mereka.

Yordania

Yordania mengambil langkah penting dengan melindungi korban perkosaan. Selama ini UU yang berlaku di negara tersebut membebaskan pelaku pemerkosa dengan menikahi korbannya minimal 5 tahun.

Namun pada Agustus, Pasal 308 yang melindungi pemerkosa dan pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dihapuskan. Lebih dari 200 aktivis dan perwakilan masyarakat sipil menghadiri diskusi di Parlemen, dan menyebarkan sebuah petisi online yang mengumpulkan 5.000 tanda tangan dalam satu hari dari publik, untuk mendukung reformasi legislatif ini.

Lebanon

Lebanon menghapuskan "hukum perkawinan perkosaan" yang terkenal, yang membebaskan seorang pemerkosa dari hukuman jika dia menikahi korbannya. Lebanon melakukan perubahan penting dalam hukum di negaranya dan memberikan perlindungan penting kepada perempuan.

Baca Juga: 10 Negara Ini Aman untuk Wanita, Berniat untuk Tinggal di Sana?

Liberia

Liberia telah membuat beberapa langkah dalam mengesahkan undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak perempuan, termasuk melalui undang-undang kekerasan rumah tangga dalam rumah tangga. Bersama dengan UN Women, pemerintah Liberia membangun kemitraan lokal dengan tokoh masyarakat dalam mengidentifikasi dan mencegah kekerasan berbasis seksual dan gender. Sejak Mei 2017, lebih dari 250 pemimpin agama dan tradisional telah dilatih bagaimana menanggapi kasus di masyarakat mereka dengan lebih baik.

Ladies, demikian 5 negara yang selama tahun 2017 melakukan perubahan penting untuk mengedepankan hak dan perlindungan terhadap perempuan. Keep fight!

(vem/apl)
What's On Fimela