Tanggapan Ketua Komisi 1 DPR RI Mengenai Fitur GIF Pada WhatsApp

Fimela diperbarui 06 Nov 2017, 15:30 WIB

Kini kita hidup di zaman yang serba mudah, salah satunya ketika komunikasi. Kita tak perlu lagi mengandalkan telepon atau sms untuk berbagi kabar.

Sudah banyak fitur-fitur canggih yang bisa kita manfaat untuk berbagai keperluan komunikasi. Sayangnya, semakin canggih teknologi kita juga perlu lebih hati-hati apalagi sebagai orangtua yang sudah membebaskan anaknya untuk memiliki smartphone sendiri.

Seperti aplikasi WhatsApp  yang sedang menjadi perhatian publik karena memiliki fitur GIF yang dapat memuat konten asusila atau pornografi. Tentu, hal ini sangat tidak pantas dilihat oleh anak-anak di bawah umur.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari pun merasa prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh para pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

Info Penting: Heboh GIF Porno Whatsapp, Apakah Memblok Jadi Penyelesaian Masalah?

"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya. GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan" ungkap Kharis, seperti rilis yang diterima tim Vemale.com

Munculnya berbagai keprihatinan pengguna WA, terkait hal di atas, maka Kharis yang merupakan legislator asal Solo ini meminta  agar Kemenkominfo menggunakan kewenangannya yang di mana diatur dalam pasal 26, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

"Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 UU ITE. Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang" tuturnya.

Baca Juga: Fitur WhatsApp Meresahkan, Ini Tiga Desakan YLKI Untuk Pemerintah

"Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut, jika tidak mau, blokir WhatsApp secara keseluruhan.” Tegas Kharis dalam penjelasan tertulisnya kepada media.

Yang terakhir, Kharis juga tetap meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar.

(vem/mim)