Tunggak Pajak Mobil Mewah, Berapa Utang Raffi Ahmad & Nagita ke BPRD?

Fimela diperbarui 24 Agu 2017, 10:58 WIB

Ladies, pembayaran pajak memang tidak pandang bulu. Jika memang ada kewajiban yang harus dibayarkan, maka kita sebagai wajib pajak wajib melunasinya. Demikian pula yang dialami selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Dalam penelusuran pajak oleh petugas gabungan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diketahui bahwa pasangan suami-istri ini masih menunggak pajak kendaraan mewah. Gabungan petugas ini bahkan sampai mendatangi rumah Raffi-Nagita di Perumahan Green Andara Residen, Selasa (22/8).

Dikutip dari merdeka.com, saat petugas datang, Raffi dan Nagita sedang tak ada di rumah. Selain itu, kendaraannya pun tak ada di lokasi. Tetapi saat petugas hendak salat berjemaah ditemukan dua unit kendaraan yang diparkir di halaman masjid.

"Ini dua kendaraan, yang satu Lamborghini berpelat B 1 AMY masih bayar pajak sampai November 2017, yang satu Rolls-Royce tidak ada nomornya," kata Kepala BPRD Edi Sumantri di lokasi.

Atas temuan itu, petugas menanyakan Adin yang merupakan pekerja rumah tangga (PRT).

"Ini pelatnya mana mas?" tanya petugas.

"Ini masih baru, sedang diproses," jawab Adin.

Berdasarkan data yang dihimpun, Raffi dan Nagita menunggak pajak dua kendaraan roda empat, dan dua unit motor Ducati. Nagita, untuk kendaraan Maserati sebesar Rp28.916.000, Alphard Rp26.092.500. Sedangkan Raffi, dua Ducati Rp9.112.500, dan Rp10.208.000.

Raffi dan Nagita langsung memberi konfirmasi soal tunggakan pajak ini melalui akun Instagramnya.

"Selamat siang, Saya Raffi Ahmad saya mau klarifikasi mengenai pemberitaan yg sedang beredar saat ini mengenai masalah pajak mobil saya dan saat petugas kerumah saya sedang berada di lokasi shooting, Sebagai warga negara indonesia saya sangat taat wajib pajak patuh pajak & bayar,apabila ada kendaraan yg habis di bulan ini, saya sedang proses dan pasti saya bayar atau bahkan ada kendaraan yang sudah terjual akan saya lakukan pemblokiran secepat ny sehingga pembeli kendaraan saya tersebut bisa segera membaliknama kendaraan tersebut, dan kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan-kendaraan yg kami miliki akan kami penuhi kewajiban kami sebagai warga negara yang baik, dan atas kendaraan yg telah kami jual akan kami ajukan pemblokiran agar tidak melekat kepada kami lagi. mari kita semua membantu pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan membayar pajak kendaraan bermotor yg masih kita miliki
Trimakasih " Raffi Ahmad.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro, Kombes Halim Pagarra mengatakan, jika tak membayar pajak maka STNK-nya tidak sah. Ia menyebut Raffi bisa ditilang atau dipidana. "Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dan denda Rp 500 ribu, selain penilangan," ujar Halim.

Selain Raffi, juga ada beberapa selebriti lain yang disebutkan menunggak pajak. Di antaranya Bella Shofie, Ahmad Dhani, Gading Marten, Dedy Corbuzier, dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

(vem/zzu)