Tambah Daftar Panjang Artis Tertangkap Narkoba, Ello Terciduk Karena Ganja

Fimela diperbarui 11 Agu 2017, 15:45 WIB

Kabar yang tidak menyenangkan kembali terdengar dari dunia hiburan tanah air. Setelah baru-baru ini beberapa artis tertangkap karena kasus penyalahgunaan obat terlarang, Ello juga kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis ganja.

Dilansir oleh KapanLagi.com (11/8), Ello ditangkap sudah sekitar semingguan yang lalu, namun baru kemarin pihak kepolisian mengeluarkan pernyataan resmi atas penangkapan ini. Kombes Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan pun menceritakan kronologi dari penangkapan Ello.

"Jadi setelah kami mendapatkan informasi terkait ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Satnarkoba Jakarta Selatan melaksanakan ‎penyelidikan. Penyelidikan sebenarnya udah cukup lama, kurang lebih hampir 1,5 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penggeledahan di satu tempat, di satu kompleks rumah di jalan Geriya Kecapi di Jagakarsa. Dari hasil penggeledahan kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 2 paket, yang bersangkutan kita bawa ke Polres, kita lakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan itu 2, orang saudara DM dan DMT kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara Saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba. Kami sebenarnya masih melakukan upaya peng‎embangan kasus kejadian ini kurang lebih pada tanggal 6 Agustus pada pukul 1 pagi. Kita hari ini baru bisa memberikan informasi kepada teman-teman media karena waktu itu sebenarnya kita manfaatkan untuk pengembangan kasus tersebut," ujar Kombes Iwan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin.

Ello disebut memiliki 2 paket ganja yang beratnya tidak sampai 5 gram. Kini ia pun diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Proses hukum, kita tetap berjalan, tapi dengan aturan ketentuan yang ada dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa kita lakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil assesment medis itu juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan.

Ello pun dikabarkan dijerat dengan pasal 111 dan juga 127 UU narkotika. Ancaman dari dua pasal tersebut yakni hukuman minimal 4 tahun karena dianggap memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba serta hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ybs kalau menjawab sih belum lama (mengonsumsi narkoba). Tapi ini masih dalam proses penyelidikan kita," lanjut Kombes Iwan Kurniawan lagi.

Ello menambah daftar panjang artis yang menggunakan obat terlarang. Dalam beberapa waktu belakangan ini sebut saja Restu Sinaga, Ridho Rhoma, Iwa K, Ammar Zoni, Pretty Asmara hingga Tora Sudiro terciduk pihak berwajib. Semoga tidak ada lagi artis-artis yang terjatuh dalam lembah gelap narkoba.

(vem/ivy)
What's On Fimela