Terjerat Kasus Narkoba, Tora Sudiro-Mieke Amalia Simpan Obat Dumolid

Fimela diperbarui 04 Agu 2017, 11:00 WIB

Sebuah kabar yang kurang menyenangkan terdengar dari pasangan yang romantis ini Ladies. Tora Sudiro dan Mieke Amalia harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan dan ditangkap kemarin, 3 Agustus 2017. Dilansir oleh KapanLagi.com (3/8), pihak berwajib menjelaskan bahwa psikotropika yang dimiliki oleh pasangan tersebut adalah jenis dumolid.

"3 Strip dumolid kita amankan. 1 strip ada 10 butir jadi 30 butir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Dumolid sendiri merupakan obat penenang yang masuk merek dagang nitrazolam yang merupakan obat yang masuk golongan benzodiazepine. Obat ini biasanya dimanfaatkan dalam mengatasi gangguan tidur, ansietas berat, serta gangguan panik.

Saat dites urine, keduanya positif mengkonsumsi Benzodiazepine, atau yang biasanya digunakan sebagai obat penenang.  "(Hasil tes urin) Sudah keluar, hasilnya positif, benzo. Itu aja jenisnya," sambungnya.

Pasangan ini biasanya sangat murah senyum dan ramah serta doyan bercanda. Saat terjerat dan ditangkap, mereka kini diam seribu bahasa. Jangankan ke awak media, bahkan ke keluarganya sendiri Tora pun masih belum sanggup bicara karena saking terkejutnya.

"Tadi dari yang sudah saya sampaikan, mereka masih lemes sekali kayak ngomongnya terbata-bata dan sedikit senyum, yang jelas shock. Dia bilang, 'Saya shock, saya perlu waktu'. Jadi mohon maaf banget, saya pun dari pihak keluarga juga masih shock. Mbak Mieke juga shock, malah dia lebih banyak diam. Nangis sih nggak, tapi capek. Shock karena kalau belum pernah terlibat kasus dengan hal ini kan, bakal kerasa guncangan-guncangan," ujar Adhitya Mutiara Putra, sepupu dari Tora.

Keduanya masih kaget dan down. Masih belum ada perkembangan dari kasus ini. Obat-obatan yang dimiliki oleh Tora Sudiro dan Mieke Amalia tidak dijual bebas di pasaran. Obat ini sering menyebabkan kecanduan tinggi dan penggunaannya harus ekstra hati-hati sesuai dengan resep dokter. Jika terbukti bersalah, Tora Sudiro dan Mieke Amalia bisa dijerat dengan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62.

(vem/ivy)