Ladies, salah satu hal yang sangat penting berkaitan dengan status kependudukan seseorang adalah perihal kepemilikan akta kelahiran. Akta kelahiran sangat penting karena memuat identitas seseorang saat dilahirkan, yaitu nama, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua.
Tanpa adanya akta kelahiran, status seseorang akan lemah di mata hukum, apalagi jika menyangkut soal hak-hak yang selayaknya didapatkan. Misalkan saja, hak pendidikan, hak kesehatan yang difasilitasi negara atau pun hak-hak administrasi lainnya.
Namun, meski akta kelahiran sangat lah penting ternyata masih ada 50 juta anak Indonesia yang tak memiliki akta lahir. Dilansir dari hukumonline.com, permasalahan administrasi lah yang menjadi kendala atas pembuatan akta kelahiran anak. Misalnya, karena tidak ada perkawinan resmi yang diakui oleh negara sehingga orang tua tidak memiliki surat nikah yang sah. Akibatnya, orang tua tidak bisa membuat akta kelahiran anak. "Kalau tidak ada itu, anak dihukum tidak dapat akta. Kalau tidak dapat akta, itu sapu jagat hak yang seharusnya dia miliki," jelas Arist Merdeka Sirait (22/7), dikutip oleh Vemale dari hukumonline.com.
Sebetulnya, akta kelahiran adalah bagian dari hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi. Jika seorang anak tak memilikinya, maka ia tak bisa menikmati haknya sebagai seorang warga negara dan tentu hal ini akan menyulitkannya di kemudian hari.
Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, yang dimuat dalam Peraturan Pemerinta no. 37 tahun 2007, tiap warga negara harus melaporkan setiap peristiwa kelahira kepada instansi teknis paling lambat 60 hari setelah kelahiran.