Siapa Saja Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Fimela diperbarui 21 Jun 2017, 16:09 WIB

"Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat." (QS. An-Nisa: 77).


Ya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang namanya zakat harus segera dikeluarkan sebelum malam Hari Raya tiba. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke empat. Semua umat muslim wajib menunaikan zakat baik itu anak-anak, orang dewasa, wanita maupun pria.

Lantas, setelah zakat telah ditunaikan, siapa yang berhak menerima zakat tersebut?

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat. Mereka antara lain adalah sebagai berikut.

Fakir
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

'Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Mu'allaf
Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Itulah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kalau kamu ingin menunaikan zakat, mereka lah orang-orang yang diutamakan agar menerima zakat kamu. Semoga informasi ini bermanfaat.




(vem/mim)