Selain Cuti Tahunan, Sudah Tahu 4 Hak Cuti Lain Yang Kamu Miliki?

Fimela diperbarui 19 Jun 2017, 15:07 WIB

Sebagai pekerja, kamu tentu tahu bahwa cuti merupakan hak yang dimiliki karyawan dan bisa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Cuti adalah ketidakhadiran sementara dari tugas.

Di Indonesia, umumnya cuti diberikan pada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Jadi, di bulan ke-13, karyawan tersebut sudah bisa mengambil hak cuti tahunannya.

Namun, seringkali karyawan di Indonesia hanya mengenal cuti tahunan saja. Padahal, selain cuti tahunan yang diberikan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, ada 4 jenis cuti lain yang berlaku di Indonesia:

Cuti atau Izin Karena Sakit

Jika pekerja sakit dan tidak dapat masuk kerja karenanya, kepadanya bisa diberikan cuti atau izin. Perusahaan harus tetap wajib membayar upahnya. Hal ini tertuang dalam pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf a UU Ketenagakerjaan.

Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan diberikan kepada pekerja perempuan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan. Hal ini tertuang dalam pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Cuti Haid

Untuk cuti haid, seringkali tidak dihiraukan oleh para pekerja perempuan. Padahal hal ini sudah diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Jika pekerja perempuan merasa sakit di hari pertama dan kedua masa haid, maka ia boleh beristirahat. Di beberapa perusahaan menetapkan wajib adanya

Cuti Anggota Keluarga Meninggal

Pekerja yang mengalami duka karena adanya anggota keluarga yang meninggal, diberikan cuti padanya dan tetap dibayarkan upah. Namun dengan catatan, anggota keluarga karyawan adalah anggota keluarga dalam satu rumah dengan karyawan tersebut, seperti yang ditulis dalam pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.

Sebagai para pekerja, kamu juga wajib tahu jumlah dan berbagai jenis cuti yang berlaku serta bisa digunakan dalam berbagai kondisi. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa bertanya pada HRD di perusahaanmu ya, Ladies.

(vem/wnd)
What's On Fimela