Donor Darah Saat Puasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa?

Fimela diperbarui 07 Jun 2017, 14:10 WIB

Melakukan hal-hal baik di bulan Ramadan seperti membantu orang lain yang kesusahan, bersedekah dan lain sebagainya dijamin pahala oleh Allah swt. Namun ada kalanya kamu juga harus berhati-hati dalam berbuat kebaikan, salah satunya jika ingin mendonorkan darah.

Rasulullah saw yang menjelaskan tentang hal ini. Nabi Muhammad saw bersabda, "Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." 

Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih. 

Dengan kata lain, melakukan donor darah bisa termasuk dalam kegiatan mengeluarkan darah yang banyak dari dalam tubuh, sehingga dikhawatirkan hampir sama dengan bekam.

Dikutip dari Syariah Online, jika darah yang didonorkan hanya sedikit, maka diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun jika darah yang didonorkan cukup banyak sehingga bisa melemahkan tubuh pendonor, maka hukumnya seperti hijamah (bekam).

Namun "Nabi Muhammad saw. memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Orang yang mengeluarkan banyak darah dan terus-menerus memang membatalkan puasa, itulah mengapa saat haid dan nifas kamu tidak boleh puasa. Dalam hal ini, banyak ulama yang berbeda pendapat. Ada yang bilang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan.

Oleh karena itu, agar keluar dari khilaf dan keragu-raguan, alangkah baiknya jika donor darah dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari. Pahala tetap didapat, kamu juga tidak perlu ragu apakah donor darah mampu membatalkan puasa atau tidak.

Semoga bisa dijadikan referensi ya ladies. Wallahu'alam.

(vem/feb)
What's On Fimela