Tak ada yang menyangka, bahwa hari "penghakiman" itu datang juga bagi Nuril. Baiq Nuril Maknun harus merasakan dinginnya bilik penjara karena kasus pelecehan seksual secara verbal yang dialaminya, yang dilakukan oleh mantan atasannya, Haji Muslim.
Dilansir dari beritagar.id, kasus ini diawali saat Nuril bekerja di SMAN 7 Mataram. Sebagai rekan kerja, Nuril sering berkomunikasi lewat telepon dengan kepala sekolah, Haji Muslim. Percakapan antara Nuril dan Haji Muslim pun berkembang, tak hanya menyoal pekerjaan, tetapi akhirnya mengarah ke "rahasia-rahasia pribadi" yang mengarah ke pelecehan seksual secara verbal.
Nuril memutuskan merekam percakapan dengan kepala sekolah tersebut. Namun, ponsel Nuril dipinjam seorang teman kantornya yang mengetahui adanya rekaman obrolan Nuril dan Muslim. Bahkan, file rekaman suara itu berpindah ke laptop milik Iman, teman kerjanya. Akhirnya rekaman suara ini bocor dan sang kepala sekolah pun dimutasi dari SMAN 7 Mataram.
Haji Muslim merasa dirugikan dan melaporkan Nuril dengan pasal UU ITE. Kuasa hukum Muslim, Gabriel G. Tokan, SH, MH, membenarkan memang antara kliennya dengan Nuril pernah terjadi percakapan seperti yang direkam oleh Nuril. Namun, obrolan mengarah ke pembicaraan seksual itu hanyalah gurauan semata. "Itu saya mau sampaikan, 'kan kalau kita bicara sama teman akrab, bisa joking dan sebagainya. Joke itu, fiktif itu, itu jokes," ujar Gabriel, seperti yang kami kutip dari kicknews.today.
Sementara, dari sisi Nuril, niatnya merekam pembicaraan sensitif itu sebagai barang bukti karena atasan melontarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, di luar hubungan sebagai rekan kerja dan terhadap terlapor yang sudah berkeluarga.
Setelah dua tahun berselang, penjara menanti Nuril yang dijebloskan dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Nuril mendapat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
UU ITE lagi-lagi menyeret seseorang dalam kasus yang begitu kompleks. Dilansir dari petisi Save Ibu Nuril yang dicetuskan di change.org, SAFEnet mencatat adanya 37 pengaduan yang menyeret perempuan ke renaha hukum dengan pasal-pasal represif dalam UU ITE sejak tahun 2008 hingga Mei 2017. Atas apa yang dialami oleh Nuril, di media sosial diadakan penggalangan dana dan dukungan untuk membebaskan Nuril dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya.
Sebuah kasus semestinya dikaji dari berbagai sudut pandang dan ditarik akar masalahnya. Apalagi jika memang tujuan pernyataan-pernyataan tersebut "tanpa intensi melecehkan" dan "hanya sekedar jokes." Mari kita kembalikan lagi, hakikat candaan bukankah jika kedua pihak yang becanda, sama-sama lucu. Jika hanya satu orang yang merasa "lucu" sementara yang lain merasa terganggu, bukankah itu tak tepat lagi dianggap sebagai candaan yang lucu?
- Cat Calling: 'Pujian' Berbalut Kata-Kata Manis Yang Melecehkan
- Mengapa Ada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan?
- Saatnya Canda Dijaga Agar Tak Mencederai Harkat Martabat Wanita
- Awas, Berkedok Pemeriksaan Kesehatan Payudara, Berujung Pelecehan
- Hukuman Kebiri: Saat HAM Bicara, Siapa Yang Lebih Tersiksa?