Anggota Keluarga Hilang, Haruskah Laporan Menunggu 1x24 Jam?

Fimela diperbarui 03 Mei 2017, 10:16 WIB

Tidak ada yang menyangka hari naas itu akhirnya menghampiri keluarga Genisis Tampubolon dan Tina boru Nasution. Warga Jalan Medan km 14 Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Simalungun ini harus menelan kenyataan pahit, putri satu-satunya yang bernama Diva Azura boru Tampubolon yang masih berusia 1 tahun 2 bulan, meregang nyawa dengan mengapung di parit.

Kepergian Diva diketahui terakhir kali dari tangan pengasuh bernama Vika pada hari Kamis pagi, 19 Januari 2017. Dilansir dari metro24jam.com, Genisis dan istrinya akan menjemput Diva jam 17.00. Alangkah terkejutnya saat kedua orang tua ini tidak menemukan sang anak, beserta pengasuh dan suaminya, di rumah tersebut.

Begitu paniknya kedua orang tua ini dan mereka pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Siantar Martoba. Namun, laporan tersebut ditolak karena hilangnya Diva belum memenuhi standar batas waktu pelaporan orang hilang. Namun rupanya pelaporan lebih lama daripada bagaimana kebengisan dapat dilakukan dalam sekejap. Diva ditemukan mengapung tak bernyawa di parit, diduga dibunuh oleh pengasuhnya.

Apa yang terjadi pada bayi Diva, bukanlah yang pertama kali. Beberapa hari ini timeline Twitter dihiasi dengan beberapa laporan orang hilang. Kebanyakan orang hilang ini adalah remaja dan anak-anak. Pada beberapa kasus dengan korban remaja, diduga mereka hilang karena ikut orang yang baru dikenal lewat media sosial.

Lalu, bagaimana jika ada anggota keluarga kita yang hilang? Menunggu hingga 1x24 jam seperti standar waktu pelaporan orang hilang, tak serta-merta dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dilansir dari hukumonline.com yang bersumber dari media lain, polisi memang menerapkan laporan 1x24 jam dengan tujuan agar keluarga melakukan pencarian terlebih dahulu. Jika dalam waktu 24 jam itu tidak ditemukan, maka polisi baru bertindak. Yang perlu diingat, keluarga dan masyarakat juga harus menekan polisi untuk membantu dan polisi juga tidak diperkenankan membuat keluarga bingung dengan alur-alur pelaporan dan prosedur yang berbelit-belit.

Dari informasi yang kami dapatkan dari media lain, di tahun 2013, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto (saat itu), menyarankan untuk segera melaporkan orang hilang, tak perlu menunggu 1x24 jam. Jika terindikasi adanya dugaan pidana atas penyebab hilangnya seseorang, misalnya penculikan atau pembunuhan, laporan bisa diproses disertai saksi dan bukti yang kuat.

Kita tak pernah tahu apa yang terjadi dengan diri kita atau keluarga. Pastikan anak-anak dan remaja dalam pengawasan penuh orang tua dan Mom wajib mencurigai segala tindak-tanduk yang tak beres dari orang-orang di sekitar. Ingat, sebagian besar kasus penculikan justru berasal dari orang terdekat dan orang yang baru dikenal melalui social media.

Semoga informasi ini berguna untuk keluarga dan seluruh anggota keluarga dalam lindungan dan keamanan ya, Mom.

(vem/wnd)
What's On Fimela