Bolehkah Ibu Menutup Hak Bapak untuk Bertemu Anaknya?

Fimela diperbarui 03 Apr 2017, 12:59 WIB

Ladies, kisruh rumah tangga artis seksi, Nikita Mirzani, dan suaminya, Sajad Ukra, semakin memanas. Setelah kedua insan ini bercerai pada 16 Februari 2015, Nikita diketahui hanya empat kali mengizinkan Sajad bertemu dengan anak semata wayang mereka, Azka Raqila Ukra.

Sajad kini menggandeng psikolog sekaligus aktivis anak, Seto Mulyadi, demi melakukan mediasi untuk mendapatkan haknya sebagai seorang bapak. "Setelah putusan cerai, saya mengerti dan saya mengubah taktik, saya ada banyak teman dari negeri yang indah ini, yang bantu saya untuk mendapatkan hak saya dan yang terpenting bantu anak saya untuk mendapatkan haknya karena saya sangat mencintai anak saya. Anak saya berhak untuk tumbuh berkembang," ujar Sajad seperti dilansir dari kapanlagi.com, Senin (3/4).

Nikita beralasan bahwa tindakannya ini karena Sajad tidak pernah menafkahi. Sejak dari kehamilan hingga akhirnya Azka besar, tidak pernah ada satu sen pun uang yang diberikan sang mantan suami untuknya. "Nggak habis pikir kenapa dia begini, padahal pas hamil dua bulan sempet nyuruh gugurin kandungan, sampai akhirnya dia selingkuh terus KDRT. Saat itu Niki masih bertahan, cuma lama-lama kok makin gila ya. Akhirnya Niki ceraiin," papar Nikita.

Kisah kisruh rumah tangga yang berujung pada ditutupnya hak bapak bertemu anaknya ini juga dialami oleh pedangdut Ayu Ting Ting. Ayu pernah menikah dengan Henry Baskoro Hendarso (Enji) pada 2013 silam. Tapi pernikahan ini tak bertahan lama dan berpisah pada 2014. Dari hasil pernikahan itu lahir putri cantik bernama Bilqis Khumairah Razak. Hingga saat ini Ayu pun melarang Enji untuk bertemu dengan Bilqis.

Atas dua kejadian ini muncul pertanyaan, apakah ada hak ibu untuk menutup akses bapak bertemu anaknya?

Kita sebagai sesama perempuan tentu berempati dengan apa yang dialami dua ibu muda di atas. Rasa sakit hati yang mereka alami membuat insting mereka langsung melindungi anak terkasihnya. Apalagi jika memang pasangan mereka melakukan KDRT, tentu akan ada kekhwatiran sang pasangan akan melampiaskannya pada anak.

Namun demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah mengeluarkan hasil laporan yang dibacakan Ketuanya, Asrorun Niam Sholeh. Mereka mencatat 55 persen pelanggaran hak anak terkait keluarga dan pengasuhan alternatif malah dilakukan oleh ibu.

Seperti dilansir dari situs resmi KPAI, faktor penyebab pelanggaran hak anak dalam keluarga yang tertinggi adalah akses bertemu orangtua, kemudian disusul perebutan hak asuh, nafkah, dan penculikan anak. Sekretaris KPAI Rita Pranawati menambahkan bahwa ada persoalan mendasar dalam pengasuhan anak, terutama pada keluarga pecah (broken home) akibat perceraian. Sebab, baik ayah maupun ibu, masih memiliki pengetahuan yang lemah soal pengasuhan anak. Bahkan para orangtua muda ini masih mencontoh dari cara pengasuhan sebelumnya.

Rita juga menjelaskan, tingginya angka perceraian juga terkait dengan pelanggaran hak anak yang berhubungan dengan keluarga."Di Indonesia, perceraian belum memiliki dampak norma hukum pada anak. Hak asuh sering dimaknai hak mutlak," ucap dia.

"Ini semua dampak dari problema di keluarga," kata Rita yang menambahkan KPAI berupaya melakukan mediasi yang sifatnya masih sukarela.

Jadi bila sudah begini, sesakit hati apapun kita pada pasangan, jangan menghalangi hak anak untuk bertemu dengan ayahnya. Sebab, peran seorang ayah juga sama pentingnya dengan kehadiran ibu dalam tumbuh kembang jiwa raganya.

(vem/zzu)