Anak Punya Hak Sehat, Mengekangnya Sama Dengan Hukum Pidana

Fimela diperbarui 29 Nov 2016, 15:05 WIB

Mom, pernahkah mengetahui ada berapa orang yang kamu kenal dan melarang anaknya divaksin? Paling tidak, kondisi ini pernah kamu jumpai dari satu atau dua orang. Jangan pernah heran dengannya karena memang, sekarang ini banjiran informasi membuat seseorang alpa dalam proses penyaringan. Karena informasi itu, tidak sedikit orang yang akhirnya menyerap mentah-mentah berita yang tidak jelas juntrungannya.

FYI aja ya, menyangkut kesehatan anak, kamu tak boleh melakukannya! Selain karena kamu mencegah hak anak untuk sehat, melarang vaksin terhadap anak juga sama saja dengan melanggar undang-undang dan kamu bisa dipidanakan.

Landasan hukum hak kesehatan anak sendiri adalah Pasal 28B ayat 2 UUD 1945. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi." Hukum itu kemudian diperkuat dengan UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa, "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial."

Kemudian ditegaskan lagi dalam UU Kesehatan no.36 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Pemerintah juga wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak."

Kenapa sih Indonesia segitunya mengatur soal vaksin? Mengapa tidak seperti Amerika Serikat yang membebaskan warganya untuk melakukan vaksin atau pun tidak? "Karena negara maju macam AS yang tingkat edukasinya juga tinggi, mereka tak perlu dipaksa untuk vaksin akan dengan kesadarannya meminta vaksin sendiri," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Depkes RI, dr.Elizabeth Jane Soepardi.

"Sementara di Indonesia, jika kita bebaskan boleh vaksin atau tidak, bisa hancur negara ini," tegasnya. Coba lihat lagi buku sehat si kecil, adakah nama vaksin berikut diberikan padanya ketika usia 0-11 bulan? Mulai vaksin BCG, DPT Hb Hib 1, DPT Hb Hib 2, DPT Hb Hib 3, dan Campak. Lima nama vaksin itu adalah vaksin yang wajib hukumnya.

Masuk usia 12 hingga 18 bulan, ada lagi imunisasi lanjutan yang bisa kamu berikan pada buah hati. Untuk lebih jelasnya, jangan segan untuk senantiasa berkonsultasi pada dokter anak mengenai jenis vaksin dan jadwal pemberiannya. Mohon Mom ingat juga bahwa pada dasarnya anak belum bisa menyuarakan haknya. Karena itulah, tugas kita sebagai orang tua yakni agar kita selalu memenuhi hak-hak tersebut meski anak tak meminta sekalipun

(vem/zhu/mim)