Angka Perceraian di Indonesia Terus Meningkat, Apa Penyebabnya?

Fimela diperbarui 26 Sep 2016, 10:50 WIB

Tak semua pernikahan dan bahtera rumah tangga bertahan dan berakhir bahagia selamanya. Karena berbagai sebab dan faktor, sebuah pernikahan bisa berujung pada suatu perceraian. Dan tahukah Ladies, kalau tingkat perceraian di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia?

Seperti yang diberitakan oleh merdeka.com, Anwar Saadi, selaku Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar Kementerian Agama membenarkan soal adanya peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun. Kenaikan angka perceraian mencapai 16-20 persen berdasarkan data yang didapat sejak tahun 2009 hingga 2016. "Jadi memang perceraian ini semakin meningkat dari tahunnya. Meski kenaikan tak melonjak, ini cukup mengkhawatirkan," papar Anwar. Hanya pada tahun 2011, angka perceraian sempat turun, yaitu sebanyak 158.119 dari 285.184 sidang talak tahun sebelumnya.

Angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2012. Pada tahun tersebut, angka perceraian mencapai 372.557. Dengan kata lain, terjadi 40 perceraian setiap jamnya di Tanah Air. Kebanyakan kasus perceraian tersebut dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 35 tahun. Selain itu, meningkatnya jumlah pernikahan muda selama sepuluh tahun terakhir berbanding lurus dengan meningkatnya angka perceraian.

Tahun 2013 lalu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sudah mengabarkan soal angka perceraian di Indonesia yang menduduki peringkat tertinggi di Asia Pasifik. Dan angka perceraian tersebut tak kunjung menurun di tahun-tahun berikutnya.

Mungkin selama ini kita berpikir kalau angka perceraian terbesar dimiliki oleh kota-kota besar. Tapi ternyata kasus gugatan cerai terbanyak ada di wilayah kabupaten. Peningkatan gugatan cerai suami istri tertinggi se-Indonesia ada di Banyuwangi, Jawa Timur. "Persentase di Banyuwangi itu bisa sampai di atas 30 persen," ungkap Anwar Saadi. Sedangkan kota dengan putusan cerai terbanyak dalam kurun waktu satu tahun adalah Indramayu, Jawa Barat dengan jumlah kasus mencapai 9.444 sepanjang tahun 2015 lalu.

Angka perceraian di Malang Raya juga menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Seperti yang dilansir oleh malang-post.com, tahun 2015 saja angka perceraian di Malang Raya mencapai 8.949, dengan angka 6.844 di Kabupaten Malang sementara sisanya di Kota Malang dan Kota Batu. Tahun 2016 ini, angka rata-rata perceraian per bulan juga meningkat. Di Kota Malang dan Kota Batu, angkanya meningkat sekitar 4,5 persen sementara di Kabupaten Malang, angkatnya meningkat sekitar 3,1 persen. Terhitung per Agustus 2016, angka perceraian sudah menembus angka 6.175. Diperkirakan hingga Desember 2016 nanti, angka perceraian di Malang Raya bisa mencapai 9.259. Cukup mencengangkan juga, ya Ladies.

Menurut data Pustlitbang Kementerian Agama, penggugat cerai lebih banyak dari pihak perempuan, yaitu sebanyak 70 persen dari kasus perceraian yang ada. Lalu, apa alasan utama pasangan Indonesia bercerai?


Menurut data Litbang 2016 seperti yang dilansir merdeka.com, ada empat alasan utama pasangan di Indonesia bercerai, antara lain:
1. Hubungan sudah tidak harmonis.
2. Tidak ada tanggung jawab, khususnya terhadap anak.
3. Kehadiran pihak ketiga.
4. Persoalan ekonomi.

Sementara itu, menurut Kasdullah SH, MH, selaku  Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama IA Malang, penyebab utama perceraian itu ada lima, yaitu:
1. Faktor ekonomi.
2. Kekerasan dalam rumah tangga.
3. Ketidakharmonisan.
4. Pertengkaran terus menerus.
5. Salah satu pihak minggat.


Untuk menekan angka perceraian, ada cara-cara tertentu yang ditempuh. Dr H Bambang Supriastoto, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengatakan pihaknya selalu mengupayakan mediasi. Dengan mediasi, diharapkan pasangan suami istri bisa berdamai dan mengurungkan niat untuk bercerai.

Kementerian Agama pun melakukan upaya sendiri untuk mengurangi jumlah angka perceraian ini. Setiap pasangan yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil akan diberi modul terkait tips-tips menjaga keharmonisan rumah tangga. Hanya saja program ini masih dirasa kurang efektif mengingat setiap KUA memiliki cara tersendiri untuk mengimplementasikannya. Saat ini, peraturan terbaru terkait pembekalan pra-nikah yang lebih terstandardisasi, termasuk melibatkan unsur keluarga dari pihak suami maupun istri sedang digodok lebih matang. "(Pembekalan) lagi diperbaiki sejalan dengan perkembangan peraturan Pak Menteri. Sehingga diharapkan perceraian tak lagi mengalami peningkatan, bahkan menurun," papar Anwar.

Kita semua pastinya ingin menikah untuk bahagia. Sebelum menikah, baiknya kita sudah memiliki persiapan yang matang baik secara fisik maupun psikis. Menjaga bahtera rumah tangga pun perlu komitmen yang kuat. Semoga pernikahan yang akan kita bangun atau sedang kita bangun saat ini bisa memberi kebahagiaan hingga akhir hayat, ya Ladies.


(vem/nda)
What's On Fimela