Saya Sudah Menikah Tapi Mantan Pacar Terus Mengganggu, Gimana Ya?

Fimela diperbarui 12 Agu 2016, 11:00 WIB

Setiap pasangan mengharapkan biduk rumah tangga yang harmonis dan tenteram. Tetapi, dalam perjalanannya, seringkali banyak ujian dan godaan yang datang menerpa. Pria atau wanita lain muncul tiba-tiba seakan mengusik ketentramannya.

Seorang sahabat Vemale, kita sebut saja namanya Anne, bercerita, baru beberapa bulan ia menikah, 'badai' rumah tangga tiba-tiba menerpa. Sumbernya adalah seorang pria (sebut saja bernama Roy) yang dulu pernah berpacaran dengannya, menjadi rajin menghubunginya melalui SMS dan telepon. Meski pria tersebut telah mengetahui bahwa ia telah menikah, begitu juga dengan status pria itu yang telah memiliki istri, serangan gencar terus saja menghantam tanpa henti.

Hal ini membuat risau Anne dan suaminya. Berbagai cara telah dilakukan oleh Anne dan suami. Mulai menemui langsung hingga menghubungi orang tua Roy agar tidak mengganggu rumah tangga Anne. Tetapi ternyata sia-sia saja. Cara kekeluargaan tak berhasil ditempuh, dianggap angin lalu.

Apakah Saya Bisa Menempuh Jalur Hukum Untuk Kasus Seperti Ini?

Jika gangguan terus-menerus terjadi dan mengancam keselamatan serta keutuhan rumah tangga, sebetulnya seseorang dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Dilansir dari hukumonline.com, gangguan yang dilakukan Roy terhadap keluarga Anne dapat dijerat pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Perbuatan tidak menyenangkan menitikberatkan pada tafsiran terhadap "unsur paksaan". Unsur paksaan tidak selalu berupa kekerasan fisik, melainkan juga paksaan berbentuk psikis seperti yang dialami Anne. Adapun ancaman pidana bagi pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau ganti rugi paling banyak tiga ratus rupiah. Berikut kutipan dari hukumonline.com:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:

Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Memang kita tidak dapat mengontrol bagaimana orang lain bersikap terhadap kita. Namun jika hal itu benar-benar merugikan dan mengacam hidup kita, tak ada salahnya jika kita membekali diri dengan pengetahuan hukum. Semoga informasi ini berguna ya, Ladies.

(vem/wnd)