12 Syarat Poligami Dikeluarkan Pengadilan Agama Yogya, Adilkah?

Fimela diperbarui 27 Jul 2016, 11:18 WIB

Merebak kembalilah 'aroma' poligami di dunia maya beberapa hari ini. Seorang netizen mengabarkan tentang 'njelimet'nya syarat poligami yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Yogyakarta. Terdapat 12 poin syarat yang harus dipenuhi seorang laki - laki beristri untuk beristri lagi alias berpoligami. Secara detil bisa didapatkan dari berbagai sumber di dunia maya, namun resminya bisa dilihat di situs resmi Pengadilan Agama yang bisa diakses untuk umum.

Syarat - syaratnya meliputi pernyataan tertulis berupa kesediaan pihak isteri pertama dan calon isteri kedua serta kesediaan laki - laki pemilik hajat untuk berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan kedua rumah tangganya nanti. Sedang syarat lainnya, berupa syarat administratif dan syarat yang mendukung syarat - syarat utama yang disebutkan sebelumnya.

Jauh sebelum hari ini, di daerah pelosok di sebuah provinsi paling barat di Pulau Jawa, poligami marak setelah munculnya industrialisasi dikarenakan berdirinya pabrik baja pertama dan satu - satunya di tanah air. 'The Most Wanted Man' kala itu lambat laun bergeser dari para tuan tanah, pegawai negeri atau pejabat pemerintahan ke para pekerja di pabrik baja atau pabrik - pabrik lain yang bermunculan selanjutnya. Memiliki suami atau pasangan dari kalangan industriawan menjadi satu gengsi tersendiri bagi para perempuan lugu yang hidup di kampung - kampung bahkan di dusun - dusun yang bersemayam di bukit - bukit puluhan kilometer jaraknya dari pusat industri.

Para perempuan ingin 'keluar' dari kungkungan keterbatasan dan kekurangan yang selama ini menjadi 'makanan' keseharian mereka. Sedemikan termashurnya para 'steelers' ini dalam gaya hidup, pendapatan dan juga jaminan masa depan, membuat para perempuan lugu ini tak perlu berpikir dua kali untuk menerima pinangan 'para pangeran' penyelamat hidup mereka. Walau dengan melakukan hal ini berarti mereka harus menjadi isteri simpanan atau isteri kedua. Selama bersuamikan karyawan pabrik baja terbesar di Indonesia, lalu kebutuhan hidupnya menjadi tercukupi, maka resiko inipun diterima dengan lapang dada, suka rela dan kadang malah dengan hati yang bangga.

Kenyataan ini menjadi satu anekdot tersendiri yang dikenal dan menyebar di kalangan masyarakat industri, utamanya para laki - lakinya, bahwa Cukup sekali sebulan 'dijatah', bawakan beras sekuintal dan ikan asin serta uang jajan, maka seorang laki - laki pegawai pabrik baja bisa memiliki seorang perempuan simpanan muda belia yang diidam - idamkannya. Anekdot yang menggambarkan kenyataan dalam kehidupan kala itu, menjadi satu satir tersendiri bagi para perempuan, baik yang menjadi istri simpanan atau istri kedua maupun perempuan yang dimadu. Anekdot ini sekaligus 'gave polygamy, a bad name' alias memberi kesan buruk pada poligami yang sudah 'miring' sejak jaman dahulu.

Poligami yang diperbolehkan hanyalah poligami yang berniat untuk ibadah, dilakukan sesuai ajaran agama dan dipraktekkan sesuai azas - azas keadilan. Terutama menjamin keadilan bagi kedua pihak perempuan. Permasalahan menjadi timbul manakala alat ukur, timbangan, barometer, skala dan rasio keadilan sangatlah berbeda - beda dari satu orang ke orang yang lain. Adil bagi isteri pertama, akankah terlihat adil bagi isteri kedua? Adil bagi anak - anak dari isteri pertama, akankah terasa adil bagi anak - anak isteri kedua dan seterusnya? Ya, Nabi Muhammad memang mencontohkan poligami karena memang agama memperbolehkannya. Namun tahukah semua laki - laki, bahwa Nabipun menangis sambil menanyakan dan menegaskan niat dan keinginan menantunya berulang kali untuk beristeri lagi, karena Nabi menyadari bahwa berarti puteri kesayangannya akan diduakan. Dan konon saat puteri Nabi mengetahui rencana suaminya untuk berpoligami, daun - daun Pohon Kurma tempatnya bersandar sekonyong - konyong gugur meranggas merasakan 'kepedihan hatinya'.

Mungkin 12 syarat poligami bisa menjadi ringan apabila niat dalam hajat laki - laki sudah sedemikian tak tertahankan. Namun bisa jadi 12 syarat akan menjadi berat untuk dipenuhi jika mengingat resiko dan konsekuensi poligami bukan saja harus dipertanggungjawabkan dalam kehidupan ini, namun juga di keabadian nanti. Dan bukankah doa orang yang terdzolimi karena haknya atas keadilan dilanggar adalah salah satu doa yang terkabulkan? Apalagi doa seorang isteri, ibu yang melahirkan anak - anak para laki - laki ke dunia ini.

Apapun niat poligami seorang laki - laki, semestinya syarat tidak terpaku hanya pada 12 syarat yang ditetapkan, silakan tambahkan sendiri - sendiri oleh semua pihak yang terlibat, karena kehidupan dan masa depan jauh lebih rumit untuk ditempuh dan dijalani. Misalnya saja: syarat tambahan pernyataan kesediaan si laki - laki untuk merelakan juga anak - anak perempuannya nanti dipoligami seperti halnya Nabi.

Dan mungkin hanya kebetulan saja syarat - syarat polgami yang ditetapkan adalah 12, karena setelah 12 adalah angka 13. Angka kesialan yang terlanjur diyakini oleh banyak orang. Adakah setelah 12 syarat dipenuhi, ternyata 13 pun datang dalam kehidupan berpoligami seorang laki - laki? Entahlah, namun sebuah anekdot lain terlanjur muncul dan menyebar, bahwa perempuan sebenarnya mau dimadu jika 3 syarat dipenuhi : "1. Karena niat ibadah. 2. Harus adil dan 3. langkahi dulu mayatku"

Dituliskan oleh Yasin bin Malenggang untuk rubrik #Spinmotion di Vemale Dotcom. Lebih dekat dengan Spinmotion (Single Parents Indonesia in Motion) di http://spinmotion.org/

(vem/wnd)