Wanita Hamil dan Menyusui, Bolehkah Tidak Puasa?

Fimela diperbarui 21 Jun 2016, 18:20 WIB

Bagi umat muslim, baik wanita dan pria yang sudah baligh puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. Kalau pun tidak menjalankan puasa, ini berlaku bagi mereka yang sedang mengalami udzur atau suatu halangan. Halangan tersebut bisa saja karena sedang sakit, sedang melakukan perjalanan jauh atau karena haid dan nifas bagi perempuan. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa dalam kondisi ini, tetap diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Kalau orang yang sakit, perjalanan jauh atau mengalami udzur diperbolehkan buat tidak berpuasa? Lantas bagaimana dengan wanita yang sedang hamil atau menyusui? Apakah ia juga diperbolehkan untuk membatalkan puasa? Dikutip dari laman emirates247.com, jika puasa memungkinkan wanita hamil atau menyusui mengalami masalah buat kesehatan ibu dan janin, membatalkan puasa ini diperbolehkan.

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan ulama besar bernama Dr. Ali Ahmed Mashael, dari Grand Mufti di Islamic Affairs dan Charitable Activities Department di Dubai (IACAD) yang memperbolehkan wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadan. Meski diperbolehkan tidak berpuasa, hal ini harus didukung oleh alasan yang kuat. Alasan tersebut antara lain adalah jika dengan puasa dikhawatirkan hal itu akan membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang janin, membahayakan kesehatan ibu janin atau membahayakan keduanya.

Tapi tetap, di hari lain wanita ini tetap wajibkan untuk mengganti puasa atau membayar fidiyah (memberi makan orang miskin sebanyak makanan yang membuat kenyang selama sebanyak puasa yang ditinggalkan). Jika seorang wanita hamil meninggalkan puasa selama 10 hari saat Ramadan, ia diwajibkan untuk mengganti puasa sebanyak 10 hari juga di hari lain saat ia sudah sehat atau memberi makan orang miskin selama 10 hari tersebut.

"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika memang tidak puasa) maka membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin."(QS. Al Baqarah, 184).

Dari penjelasan di atas, dikatakan bahwa bagi ibu yang hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa jika memang dikhawatirkan berpuasa bisa berpengaruh buruk bagi kesehatan ibu dan janin. Tapi tetap, meski boleh tidak puasa, ia harus mengganti puasa di hari lain atau membayar fidiyah. Semoga, informasi ini bermanfaat. Bagi kamu yang sedang menjalankan ibadah puasa, selamat menjalankan ibadah puasa dan semangat selalu

(vem/mim)