Ada beberapa pengecualian untuk beberapa orang untuk tidak menjalankan puasa, salah satunya adalah musafir. Musafir bisa diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga diizinkan untuk tidak berpuasa, namun menggantinya di lain waktu.
Lalu apakah melakukan perjalanan bisnis ke luar kota atau ke luar negeri bisa dikategorikan sebagai musafir dan boleh tidak puasa? Jawabannya, boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).
Pada suatu ketika, para sahabat yang melakukan perjalanan bersama Rasulullah, mereka ada yang berpuasa dan ada yang tidak saat bulan Ramadan dalam cuaca yang sangat terik. Hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah saja yang berpuasa(HR. Muttafaq ‘alaih).
Jadi, untuk orang yang melakukan perjalanan jauh, boleh baginya memilih antara berbuka dan puasa, tapi jika puasa itu tidak memberatkan. Jika merasa tidak kuat atau keberatan, ia bisa membatalkan puasa. Dan hal ini tidak menjadi masalah, asal dibayar di hari lain karena puasa Ramadan wajib hukumnya.
Tapi jika kamu merasa nyaman-nyaman saja berpuasa meski perjalanan luar kota yang jauh, maka kamu tak perlu membatalkan puasa. Selama tak ada halangan berarti, maka kamu bisa menjalankan puasa meski sedang bepergian.
(vem/feb)