Perkosa Gadis Down Sindrom, Kakek Dihukum Penjara 60 Tahun

Fimela diperbarui 27 Apr 2016, 11:58 WIB

Entah apa yang ada di pikiran kakek bernama David Heinsen (70) asal Nashville, Michigan berikut ini. Dari laporan yang ada, ia ditangkap telah memperkosa anak gadis berusia 8 tahun yang menderita Down Sindrom. Aksi keji ini sendiri dilakukannya 27 tahun yang lalu. Selain ditangkap karena memperkosa, ia juga ditangkap karena menyimpan 650 ribu foto pornografi anak-anak. Bahkan, ia juga menyimpan 5 ribu video pornografi.

Dikutip dari laman dailymail.co.uk, kakek yang kini telah berusia 70 tahun ini mengaku bahwa ia telah memperkosa seorang anak berusia 8 tahun yang menderita down sindrom pada tahun 1989. Saat melakukan pemerkosaan tersebut, ia juga menyiksa dan merekam aksi kejinya. Kepada petugas kepolisian yang menangkapnya, Heinsein mengaku bahwa ia gemar sekali melihat foto dan video pornografi sejak 50 tahun terakhir. Ia juga mengaku bahwa ia sangat tertarik dengan anak-anak usia antara 10 sampai 12 tahun.



Aksi kejam dan keji yang dilakukan oleh Heinsein ini sendiri pertama kali diketahui oleh anak angkatnya. Suatu hari, anak ini menemukan file tentang foto dan video pornografi di komputer Heinsein yang anak pinjam dari ibunya. Oh iya, sejak 35 tahun terakhir, Heinsein telah menikah dengan seorang wanita yang tidak mau disebutkan namanya dan wanita inilah ibu anak yang pertama kali membongkar aksi keji Heinsein.

Saat polisi meminta keterangan mengenai aksi kejinya, Heinsein mengaku bahwa ia tak hanya memperkosa satu gadis saja. Ia mengaku bahwa ada beberapa gadis yang sempat ia perkosa. Biasanya, anak-anak yang dipaksa melayaninya akan disuruh melakukan oral seks dan masturbasi di depan Heinsein.

Meski Heinsein telah mengakui kesalahannya, polisi masih belum bisa menentukan hukuman pasti untuk Heinsein. Ini terjadi karena bukti mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan yang ia lakukan tidak didukung dengan adanya saksi atau bukti kuat. Pasalnya, anak 8 tahun yang diperkosa oleh Heinsein telah tumbuh menjadi wanita dewasa yang usianya lebih dari 30 tahun dan telah pindah rumah.

Atas apa yang dilakukan Heinsein, polisi mengatakan bahwa kemungkinan besar Heinsein akan mendekam di penjara selama 60 - 80 tahun. Ia juga harus membayar denda yang nantinya denda tersebut akan diberikan kepada korban aksi kejinya sedikitnya 1 ribu Dollar As atau setara dengan 1,4 miliar rupiah. David Kaczor, seorang pengacara kasus Heinsein mengatakan,

"Ia akan meninggal di penjara. Ia akan menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang ia lakukan. Saya yakin, hidupnya akan dihabiskan di penjara dan ia pun akan berakhir di penjara. Apa yang ia lakukan sangat tidak terpuji dan begitu keji."


Sungguh kejam dan keji dengan apa yang dilakukan oleh Heinsein ini ya? Semoga, ia benar-benar mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang ia lakukan. Kita semua tentu berharap bahwa insiden seperti tidak pernah terjadi lagi.



(vem/mim)