Mengaku Epilepsi, Ibu Memasak Bayinya Yang Masih 2 Bulan di Microwave

Fimela diperbarui 18 Nov 2015, 12:56 WIB

Pada dasarnya, ibu merupakan salah satu orang yang seharusnya mampu melindungi dan merawat buah hati. Ibu juga salah satu orang yang berkewajiban menjaga buah hati hingga membuat buah hati tetap aman, nyaman serta bahagia. Namun, entah apa yang ada di pikiran ibu asal California ini. Dikutip dari laman asiantown.net, ibu yang bernama Ka Yang (34) tega membunuh buah hatinya yang masih berusia 2 bulan dengan memasaknya di dalam microwave.

Mmm, bisa bayangkan sendiri apa akibatnya bagi si bayi Ladies? Sungguh tragis dan kasihan, bayi perempuan yang masih berusia 2 bulan mengalami luka bakar serius di tubuhnya. Dokter menemukan 60 persen tubuh bayi mengalami luka bakar. Yang lebih parah, beberapa organ internal bayi juga mengalami luka bakar. Dari hasil sidang yang dilakukan pada Senin, pembunuhan sadis ini terjadi di rumahnya tanggal 17 Maret 2011.



Sumber lain yakni dailymail.co.uk, awalnya Wang tak mengaku bahwa ia telah membunuh putrinya. Ia mengatakan jika luka bakar pada tubuh putrinya (Mirabelle Thao-Lo) terjadi karena kecelakaan saat ia mengalami epilepsi. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dan keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa bayi perempuan yang malang telah dimasak sang ibu di dalam microwave selama 5 menit. Bukti kuat yang menunjukkan bahwa Yang memasak putrinya di microwave adalah ditemukannya dot bayi di dalam microwave.

Dengan apa yang dilakukannya, jaksa telah memberikan hukuman penjara bagi Yang selama 26 tahun kurungan penjara. Saat ini, ada 3 anak lainnya di rumah yang sekarang sedang dirawat oleh keluarga. Menurut pengacara Yang yakni Linda Parisi, sebenarnya Yang adalah wanita yang lembut dan baik hati. Ia bahkan tak pernah memiliki catatan kriminal selama hidupnya. Sementara keluarga menganggap bahwa Yang adalah ibu yang baik dan peduli. Ia adalah wanita yang sayang terhadap buah hati dan orang-orang di sekitarnya.

Mengingat keterangan pengacara dan beberapa pihak keluarga, sidang lanjutan rupanya akan digelar kembali pada bulan Desember. Tapi, jika ia terbukti bersalah dalam sidang selanjutnya tersebut, ia bisa saja dikenai hukuman penjara seumur hidup. Semoga saja, saat sidang lanjutan digelar nanti, kebenaran yang sesungguhnya akan terungkap dan Yang pun mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang ia lakukan.

(vem/mim)