Banyak hal yang bisa membatalkan puasa, dan seringkali hal ini masih salah kaprah dimengerti oleh orang muslim. Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah muntah memang bisa membatalkan puasa?
Seperti dilansir dari onislam.net, sejauh syariah Islam yang berlaku selama ini, muntah yang tanpa disengaja tidak akan membatalkan puasa, sebaliknya muntah yang disengaja lah yang akan membatalkan puasa dan harus menggantinya di kemudian hari.
Jika Anda muntah dikarenakan sakit atau muntah tanpa kehendak Anda sendiri, maka puasa tetap bisa berjalan, tidak terpengaruh hingga tiba waktu berbuka. Bahkan Nabi Muhammad sendiri berkata, "Barang siapa yang sengaja tidak berpuasa satu hari saat bulan Ramadan, tanpa alasan kuat seperti sakit dan alasan yang menguatkan, ia tidak akan bisa menebus puasa yang sama bahkan hingga satu tahun lamanya.
Jadi, memang benar muntah saat berpuasa bisa membatalkan puasa, namun harus melihat alasan di balik muntah tersebut, apakah disengaja tau tidak disengaja.
Jika seseorang yang muntah dikarenakan sakit masih bisa meneruskan puasa, maka puasanya tetap sah. Kecuali jika orang tersebut menghendaki untuk membatalkan puasa karena tidak kuat melanjutkan puasa setelah muntah.
Nah, sekarang tidak perlu bingung lagi apakah muntah benar membatalkan puasa, kan? Selamat menunaikan ibadah puasa ya, semoga lancar.