Ups, Di 6 Daerah Ini Tak Boleh Menikah Jika Tidak Menanam Pohon

Fimela diperbarui 06 Jul 2015, 18:00 WIB

Menikah menjadi salah satu momen bahagia yang patut dirayakan dan pastinya dinantikan setiap orang karena menyatunya dua hati menjadi satu. Sudah menjadi kewajiban juga bagi mempelai berdua untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke pemerintahan agar pernikahan mereka sah dan legal di mata hukum.

Namun ada yang unik dari kebiasaan menikah di beberapa daerah di Indonesia. Selain berkas-berkas administrasi untuk KUA, seperti dikutip dari brilio.net, sebelum bisa melaksanakan pernikahan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dengan menanam pohon.

Di daerah-daerah tersebut, setiap calon pengantin harus menanam pohon sebelum melakukan akad nikah. Sejauh ini ada enam pemerintah daerah yang memiliki peraturan unik dan terkesan go green tersebut. Berikut ini daftar daerah yang mengajukan syarat 'menanam pohon' tersebut.

(vem/feb)
2 dari 7 halaman

Polewali Mandar, Sulbar

1. Bappandangan, Kecamatan Antreapi, Polewali Mandar, Sulbar

Di Kecamatan Antreapi, berdasarkan keputusan pemerintah Polewali Mandar pada tahun 2007 lalu, menetapkan bahwa setiap pasangan yang akan menikah diharuskan menanam dua bibit pohon terlebih dahulu di taman rumah atau taman kota.

Jika memang tidak punya taman di rumah atau tidak ditanam di taman kota, bibit pohon bisa disumbangkan ke lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang lingkungan atau menangani isu-isu lingkungan.

3 dari 7 halaman

Medan, Sumatera Utara

copyright by Shutterstock.com

2. Medan, Sumatera Utara

Begitu pula dengan Medan, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap memiliki cara untuk menggalakkan menanam pohon untuk penghijauan kota yaitu dengan mengeluarkan peraturan pemerintah berhubungan dengan pernikahan.

Pada tahun 2007, pemerintah Kota medan menetapkan bahwa calon pengantin wajib menanam dua bibit pohon. Selain untuk penghijauan, dua bibit pohon ini juga menjadi lambang dan doa agar suami istri tetap harmonis dan sejahtera hingga tua.

4 dari 7 halaman

Jepara, Jawa Tengah

copyright by Shutterstock.com

3. Jepara, Jawa Tengah

Di lereng Gunung Muria, di Desa Plajan, dibuatlah peraturan desa tentang menanam lima pohon sebagai syarat menikah pada tahun 2009. Sebelumnya, tahun 2005, Kepala Desa juga sudah mengeluarkan peraturan melarang menebang pohon.

Terbukti, peraturan lingkungan ini cukup efektif untuk melestarikan lingkungan. Di desa juga jadi lebih asri dan bahkan mendapat juara nasional lomba penghijauan dan konservasi alam Wana Lestari kategori Desa Peduli Hutan 2011.

5 dari 7 halaman

Kendal, Jawa Tengah

copyright by Shutterstock.com

4. Kendal, Jawa Tengah

Perda di kendal juga menetapkan hal yang sama, calon pasangan suami-istri wajib menanam dua pohon, baru boleh menikah. Menurut Bupati Kendal, pohon yang dipilih harus pohon yang produktif, bisa menghasilkan seperti pohon buah-buahan.

Untuk berjalannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal bahkan menyediakan lahan penanaman, mencarikan lahan-lahan kosong dan kritis untuk ditanami pohon agar kawasan tersebut asri.

6 dari 7 halaman

Gowa, Sulawesi Selatan

copyright by Thinkstock.com

5. Gowa, Sulawesi Selatan

Di Gowa, peraturan pemerintah menetapkan bahwa calon pengantin wajib menanam 5 pohon sebelum menikah. Di Kelurahan Bontoparang misalnya, hal ini diberlakukan sejak tahun 2011.

Peraturan ini diberikan untuk mendukung proyek penanaman pohon agar bumi semakin hijau. Penanaman bisa dilakukan di aman saja, seperti pasar, pinggir jalan, lapangan dan lahan kosong lainnya.

7 dari 7 halaman

Balikpapan, Kalimantan Timur

6. Balikpapan, Kalimantan Timur

Pemerintah Kota Balikpapan juga mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah menanam dan memelihara pohon sebagai bagian dari administrasi pernikahan. Kebijakan pemerintah ini sudah berlaku sejak Januari 2014 lalu.

Jika kesulitan mencari bibit pohon, pemerintah akan membantu menyediakan bibit pohon untuk mereka. Menurut pemerintah Kota Balikpapan, peraturan baru ini tidak sulit dan bahkan sangat bermanfaat untuk bumi.