Beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan oleh berita tentang nikah siri online. Belum lama berita tersebut beredar, kini muncul kembali kabar yang cukup membuat kaget, yaitu adanya cerai online. Namun, praktik cerai melalui dunia maya, khususnya lewat Facebook ini tidak terjadi di Indonesia melainkan di Amerika Serikat.
Dilansir dari dailymail.co.uk, pengadilan di New York City memberikan izin kepada seorang wanita bernama Ellanora Baidoo untuk menggugat cerai suaminya melalui pesan Facebook. Menurut kuasa hukum Ellanora, keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Hakim Agung Manhattan.
Cara menggugat melalui dunia maya adalah dengan memberikan pesan pribadi kepada pihak tergugat yang akan dilakukan sekali dalam seminggu yang akan berlangsung selama tiga minggu hingga pihak tergugat menerima pesan tersebut.
Jaksa Andrew Spinnell menerangkan bahwa Baidoo dan suaminya, Victor Sena Blood-Dzraku, resmi menikah pada tahun 2009. Blood-Dzraku berjanji pada istrinya untuk segera menyelenggarakan resepsi pernikahan mereka berdua. Namun hingga saat ini, hal itu belum juga terwujud. Hal tersebut membuat pernikahan mereka berdua belum sempurna. Selain itu, mereka berdua juga tidak pernah tinggal bersama.
Selama ini, Baidoo dan Blood-Dzraku hanya menjalin hubungan melalui telepon dan Facebook. Menurut pengakuan wanita 26 tahun tersebut, suaminya telah mengatakan padanya bahwa ia tidak memiliki alamat dan tempat kerja yang tetap. Pria terebut juga menolak untuk menceraikan istrinya. Hal inilah yang membuat Baidoo terpaksa melakukan perceraian online. Hingga saat ini, masih belum ada tanggapan dari Blood-Dzraku terkait gugatan cerai tersebut.
(vem/rsk)