Waspada! Pembantu Tampar Anak Majikan Yang Masih 16 Bulan

Fimela diperbarui 18 Des 2014, 14:50 WIB

Waspadalah bunda, peristiwa ini jangan sampai menimpa buah hati Anda. Peristiwa penganiayaan kepada anak di bawah umur terjadi di Singapura. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga menganiaya anak majikannya yang berumur 16 bulan.

Seperti dilansir dari stomp.com.sg, pembantu bernama Supriyani (24) mengaku bersalah telah menampar anak majikannya sebanyak tiga kali. Parahnya, dia juga mengaku mengangkat tubuh sang anak dengan meraih kepala anak tersebut. Kejadian ini terjadi pada 8 Oktober 2014 di apartemen majikan Supriyani di bagian barat Singapura.

Supriyani telah bekerja untuk majikannya sejak bulan Mei. Wanita tersebut mengatakan bahwa ini adalah pekerjaan pertamanya. Sore itu sang majikan meninggalkan apartemen untuk membeli bahan makanan. Pembantu dan anaknya ditinggalkan berdua saja.

Ketika majikan kembali, Supriyani mengatakan bahwa korban memiliki luka memar di bawah mata kirinya. Dia juga berdalih bocah itu selalu menggosok-gosok matanya sehingga luka. Majikannya pun curiga ketika melihat memar di pipi korban yang tampak seperti pukulan benda keras.

Sontak sang majikan kaget ketika membuka rekaman CCTV, ia melihat Supriyani menampar anaknya di pipi kanan. Sang anak diikat di kursi tinggi sambil diberi makan. Sekitar dua menit kemudian, Supriyani memberikan tamparan keras di pipi kiri korban. Kemudian ia mengangkat kepala anak tersebut dan menariknya dari kursi. Korban yang menangis keras juga diguncang-guncang tubuhnya.

Empat menit kemudian Supriyani kembali menampar pipi bocah malang tersebut. Tangisannya begitu keras sehingga membuatnya muntah. Setelah melihat kejadian tersebut sang ibu lalu memanggil adiknya untuk diminta menelepon polisi.

Pada 10 Oktober Hakim Distrik Low Wee Ping, menjatuhkan hukuman kepada Supriyani dengan dakwaan penganiayaan yang dapat mengakibatkan kerusakan otak. Beruntung balita tersebut hanya mendapat luka kecil di bawah kelopak mata kiri.

Supriyani mendapat denda 4000 dollar Singapura atau sekitar 40 juta rupiah. Di samping itu juga dikenai ancaman penjara empat tahun karena tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dari kisah ini kita harus waspada agar tidak asal memilih pengasuh balita. Jangan cuma menitikberatkan pada keterampilan pengasuh semata. Perhatikan juga faktor kasih sayang karena babysitter merupakan sosok pribadi yang akan terus-menerus berhubungan dengan anak.

(vem/chi)