Mantan Guru Didakwa Karena Melakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Fimela diperbarui 17 Des 2014, 13:45 WIB

Seorang guru adalah orang yang dianggap baik, sabar, dan diharapkan mampu memberi teladan juga perlindungan kepada murid maupun anak-anak. Akan sangat menyedihkan jika seorang guru justru menjadi bahaya bagi anak-anak di bawah umur.

Dilansir dari metro.co.uk, seorang mantan guru yang juga bekerja sebagai bos amal di negara Afrika Timur, didakwa dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap anak-anak jalanan Kenya. Lelaki yang kini berumur 55 tahun tersebut diketahui bernama Simon Harris.

Awalnya, lelaki ini membantah tuduhan atas dirinya. Ia juga membantah telah memikat anak-anak di bawah umur tersebut dengan makanan, minuman, uang, dan janji. Jaksa yang menangani kasus ini mengatakan bahwa pelecehan yang dilakukan bapak paruh baya ini dilakukan di rumah mewah miliknya.

Harris berasal dari Pudleston, Leominster ini, telah diadili di Birmingham Crown Court. Para jaksa yang ada di sana, memberikan 23 dakwaan terhadapnya. Dan terbukti bersalah atas 5 kasus pelecehan serta kekerasan.

Harris bisa dihukum penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan gambar kurang pantas, percobaan pelecehan dan kekerasan. Hakim Philip Parker QC, telah menerima putusan pelanggaran yang dilakukan Harris. Dia juga diputuskan telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Sangat disayangkan ya Ladies, seseorang yang semestinya menjadi teladan dan dapat melindungi anak-anak justru melakukan hal-hal yang kurang menyenangkan bagi anak-anak tersebut. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Indonesia.

(vem/mim)