Pelukan Sembuhkan Buah Hati dan Diri Anda

Fimela diperbarui 05 Mar 2014, 17:30 WIB

Ikatan antara ibu dan bayi bisa terbentuk melalui sentuhan langsung dari permukaan kulit bayi dan sang ibu. Ketika Anda mendekap bayi Anda di dada, bayi Anda akan mendengar langsung detak jantung Anda. Saat itulah, bayi Anda bisa merasa tenang sesuai irama detak jantung Anda.

Seorang ibu biasanya akan memeluk buah hatinya di saat-saat tertentu. Beberapa diantaranya adalah ketika menyusui, ketika menidurkan bayi, ketika menepuk-nepuk punggung bayi ketika bersendawa, ketika bermain dengan bayi, ketika berjalan-jalan sore, ketika berbaring bersama, ketika bepergian, dan ketika melindungi bayi. Ketika Anda memeluk atau mendekap bayi Anda, usahakan untuk melakukannya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Jika Anda melakukannya dengan tulus, si kecil pun bisa langsung merasakan kehangatan kasih sayang Anda.

Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat oleh bayi dan juga Anda sendiri ketika Anda mendekap atau memeluknya dengan penuh kasih-sayang, berikut beberapa diantaranya, seperti yang dilansir oleh blog.firstcry.com.

  • Membantu Anda mengatasi rasa tertekan atau depresi setelah melahirkan.
  • Membantu Anda membentuk ikatan yang lebih kuat dengan si kecil.
  • Menjaga suhu tubuh bayi agar tetap hangat dan normal.
  • Membantu pernapasan bayi agar tetap stabil dan teratur.
  • Membantu menjaga kestabilan detak jantung dan tekanan darah.
  • Membantu si kecil pulih dari proses kelahiran, khususnya jika dilahirkan melalui persalinan normal.
  • Membantu bayi untuk menyusu dengan lebih mudah.
  • Membantu perkembangan indera bayi.
  • Membentuk sistem kekebalan yang lebih kuat.
  • Membantu perkembangan psikologis dan emosional bayi.
  • Membantu bayi untuk tidur lebih nyenyak.

Bunda, bayi yang paling bahagia adalah bayi yang selalu dekat dengan ibunya. Jadi, usahakan untuk terus dekat dengan bayi Anda. Peluk dan dekaplah bayi Anda seolah-olah Anda adalah satu-satunya orang yang bisa melindungi dan memberi ketenangan bayi Anda.

(vem/nda)