Pria Ini Harus Membayar Denda 601 Juta Rupiah Karena Membatalkan Pernikahan

Fimela diperbarui 14 Des 2013, 10:10 WIB

Kalau cinta, jangan selingkuh. Ini ungkapan yang tepat diberikan pada Christopher Ned Kelley. Akibat ketahuan selingkuh, akhirnya pria ini harus membayar denda sebesar Rp 601 juta.

Dikisahkan, Christopher tinggal bersama Melisa Cooper, tunangannya. Melisa adalah wanita yang telah dipacarinya selama 10 tahun dan akhirnya tinggal bersama dengan anak-anak mereka. Telah menjadi adat Barat untuk tinggal dan memiliki anak dari wanita yang telah dipacari meskipun belum menikah.

Dilansir dari merdeka.com, karena sudah terlalu lama hidup hanya dengan ikatan tunangan, akhirnya Christopher mengajak Melisa menikah pada bulan Desember 2004 lalu. Christopher bahkan telah membeli cincin kawin seharga $10.000 (Rp 120juta).

Sayangnya semakin lama hubungan Christopher dengan Mellisa semakin buruk. Disebut-sebut pihak ketiga adalah penyebabnya. Melisa merasa sakit hati, padahl cintanya ke Christopher tulus. Melisa bahkan sampai berhenti bekerja demi merawat buah hati mereka atas permintaan tunangannya itu.

Tak hanya sampai di situ, perlakuan Christopher semakin menjadi. Tepat pada bulan April 2011 yang lalu Christopher menyuruh Melissa pindah bersama anak-anak mereka dan membatalkan pernikahan. Alasannya sungguh membuat hati teriris, supaya Christopher bisa tinggal serumah dengan kekasih barunya.

Tak terbayang betapa perih hati Melisa. Karena sakit hatinya itu, akhirnya Mellisa mengajukan gugatan penipuan dan pelanggaran kontrak menikah. Majelis hakim menunjukkan keadilannya, Melisa memenangkan gugatan sebesar Rp 601 juta sebagai ganti rugi rasa sakit hatinya.

Sebenarnya rasa sakit hati tak akan pernah bisa tertukar oleh materi ya Ladies. Tapi paling tidak Christopher bisa belajar sedikit bertanggung jawab dengan membayar uang denda. Semoga saja tidak ada lagi lelaki semacam Christopher yang mempermainkan hati wanita lagi.

(vem/and)
What's On Fimela