Obat-obatan menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat luas saat ini. Tapi beberapa saat yang lalu, ada berita mengejutkan yang menyebutkan bahwa beberapa obat ternyata mengandung babi dan tidak halal. Berita ini sontak membuat bingung dan meresahkan masyarakat.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi membenarkan bahwa ada beberapa obat yang mengandung minyak babi. Tapi, dia juga menjelaskan jika obat-obatan tersebut bukan berbahan dasar babi. Minyak babi digunakan sebagai katalisator obat tersebut yang akan hilang dalam prosesnya.
Minyak Babi Sebagai Katalisator
Dalam prosesnya, katalis tersebut tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang telah jadi. "Menurut pendapat para ahli kami bahwa yang ada itu, hanya dalam prosesnya, dalam tripsinnya. Dan itu tidak dalam bentuk sama, masih dalam bentuk katakanlah babi. Katalis itu numpang lewat dan di produk aslinya sudah tidak ada, hanya mempercepat dan memperbaiki tapi dalam produknya sendiri tidak ada," jelas Nafsiah ketika ditanya soal hal ini dari berbagai informasi yang kami kumpulkan.
Pada umumnya obat-obat yang ada sekarang bukan dibuat langsung di Indonesia. Maka dari itu, pihak farmasi akan kesulitan mencari komponen yang haram atau tidak. Mecari alternatif bahan lain yang tidak haram juga menjadi hal yang tidak mudah. Karena bahan-bahan kimia tersebut sulit diolah juga penelitian obat juga merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Obat-obat yang dikeluarkan juga pasti sudah lulus tahap tes keamanan dan mutu, jadi sudah aman untuk dikonsumsi.
Data MUI : Hanya 22 Produk Obat Yang Bersetifikat Halal
Meskipun demikian, hal ini masih menjadi pertimbangan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwah halal atau haramnya obat tersebut. Kementrian Kesehatan dan MUI akan bekerja sama menggandeng Majelis Kehormatan Kedokteran Syariah untuk membahas hal ini. Dari 30 ribu obat yang diproduksi oleh sekitar 206 perusahaan di Indonesia, hanya ada lima perusahaan dengan sebanyak 22 produk obat yang telah bersertifikat halal. Data ini diambil dari website resmi MUI, halalmui.org.
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, hal ini tentu sangat meresahkan. Terlebih lagi jika isu ini menyangkut obat-obatan. Nah ladies, apa pendapat Anda tentang hal ini.
(vem/sir)