Hati-Hati Kolak dan Kerupuk Memakai Pewarna Tekstil Berbahaya

Fimela diperbarui 24 Jul 2013, 13:01 WIB

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, menemukan dua jenis zat berbahaya, "Rodamin B" dan "Methanil yellow", pada jajanan pasar yang dijual pedagang di kawasan Jalan Ahmad Yani.

"Makanan yang mengandung zat berbahaya itu adalah kerupuk dan kolak yang digunakan untuk mewarnai jenis jajanan pasar tersebut," Kata Kepala BBPOM Denpasar Endang Widowati saat sidak di kawasan Kampung Jawa, Denpasar.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut BBPOM Denpasar mengambil 13 jenis sampel jajanan pasar yang di tes langsung di lokasi. Hasil pengujian itu bisa 98 persen akurat dan jajanan yang ditemukan terindikasi mengandung zat berbahaya langsung ditarik dari peredarannya. 

"Penarikan jajanan itu dengan membeli kepada pedagang agar mereka tidak merugi," ujarnya. Menurut dia, penjual jajanan pasar itu rata-rata merupakan pasokan dari beberapa industri rumah tangga. 

Pihaknya akan memberikan imbauan kepada para pedagang jajanan pasar saat bulan puasa tidak menjual makanan yang mengandung zat pewarna berbahaya karena dapat merusak fungsi organ tubuh. 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menyeleksi makanan sebelum membeli. "Usahakan membeli makanan yang terlihat mencolok dengan dominan warna tertentu," ujarnya. 

BBPOM menyarankan untuk menggunakan bahan alami atau bahan pewarna makanan dalam memberi warna makanan agar tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. 

Untuk mengantisipasi adanya peredaran makanan berbahaya BBPOM terus melakukan sidak secara rutin dan melakukan penarikan dari peredaran pasar jika ditemukan ada bahan berbahaya. 

(ant/yel)
What's On Fimela