Blantika musik Indonesia lagi-lagi diwarnai dengan konflik hak cipta. Hasil karya yang dibuat dengan jerih payah memang sudah seharusnya diperjuangkan bila ada orang lain yang mencoba menjiplak atau mengambilnya begitu saja. Selama ini, karya musik dan lagu kerap terkena pembajakan atau diambil tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini konflik hak cipta lagu sedang melanda salah satu personel band Padi, Piyu dan pedangdut Eri Susan.
Pada tahun 2012, Piyu dan Ari Padi memproduseri sebuah band bernama Family Band. Di tahun yang sama, Family band mengeluarkan lagu yang berjudul Aku rindu. Permasalahan bermula ketika pedangdut Eri Susan secara terang-terangan membajak lagu tersebut. Eri Susan membawakan lagu itu ketika manggung pada tahun 2013, satu tahun setelah lagu Aku rindu dirilis oleh Family Band. "Kami menemukan sekitar akhir Maret atau awal April. Lagu Aku Rindu, lirik dan notasinya, tidak ada perubahan sama sekali," ujar Yoyo dikutip dari kapanlagi.com
Yoyo menjelaskan lebih lanjut bahwa perubahan yang dilakukan Eri pada lagu tersebut hanyalah pada aransemen saja. Lagu yang mulanya bergenre pop itu diubah oleh Eri menjadi genre dangdut. Yoyo dan Ari yang sebelumnya tidak pernah merasakan lagunya dibajak langsung naik pitam dan tidak terima karya cipta mereka diambil begitu saja. Yoyo dan Ari kecewa karena Eri Susan tidak meminta izin kepada mereka sebelum membawakan lagu tersebut.
Yoyo dan Ari meminta Eri untuk menyatakan maaf karena telah memakai lagu mereka tanpa izin. Bila Eri Susan tidak segera melakukan hal tersebut maka Yoyo dan Ari tidak segan untuk menempuh jalur hukum. "Ada sanksi perdata dan pidananya. Sanksi di atas 5 tahun. Mereka melanggar Pasal 1 dan 2 Ayat 1, UU Hak Cipta," ujar Bambang selaku pengacara Family Band dikutip dari merdeka.com. Kasus yang telah bergulir lebih dari satu bulan ini semakin meruncing dari hari ke hari.
Pihak Eri Susan mengonfirmasi bahwa dirinya telah membeli hak cipta lagu tersebut. Yoyo dan Ari tidak pernah merasa menjual lagu tersebut kepada Eri Susan. Eri bahkan menunjukkan bukti-bukti bahwa dia telah membeli lagu itu. Pihak Family Band mengatakan bahwa benar-benar tidak pernah membuat perjanjian seperti itu dengan Eri. Untuk membuktikan bahwa pihak Family Band tidak berbohong vokalis (Frida Nabila) dan manajer (Ahmed Yularsono) melakukan sumpah Alqur'an pada Senin (24/6) ba'da Ashar di Masjid Nurul Hidayah, jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Family Band serta Yoyo dan Ari tidak pernah mengadakan jual beli hak cipta apapun dengan Eri Susan. Mereka menyesalkan kenapa Eri tidak menghargai hak cipta dan malah mengaku bahwa sudah membeli lagu tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan semoga segera terlihat titik terang dan penyelesaiannya.
BACA JUGA
Akibat Asap di Riau, Banyak Bayi Terkena Radang Paru-Paru
Wanita-Wanita Ini Setengah Telanjang Demi 2 Pakaian Gratis
Draw My Life: Kisah Hidup Dalam Animasi Sederhana
Kisah Menyedihkan: Pembunuh Bayi Fany Ternyata Ibundanya Sendiri
Ingin Sempurna, 2 Tahun Gadis Ini Tak Hapus Makeup di Wajahnya
Pemuda Tidak Bermoral Lakukan Pelecehan Seksual
(vem/Sya)