Bayi Malang Ditemukan Dalam Tempayan

Fimela diperbarui 21 Jun 2013, 18:49 WIB

Bayi mungil yang masih berusia 43 hari ditemukan telah meninggal dunia di dalam tempayan. Bayi yang masih belum bisa melakukan apapun itu kamis pagi (20/6) ditemukan ibunya di dalam tempayan. Entah bagaimana bisa bayi tersebut masuk ke dalam tempayan air, pihak kepolisian masih menyelidikinya.

Bayi mungil itu bernama Fany Setiawan. Fany adalah anak dari pasangan Dewi Sartika dan Iksan, warga Pondok Raji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kepolisian Metro ciputat masih mencari siapa yang tega memasukkan Fany ke dalam tempayan air. "Awalnya paman Fany bernama CH (38) mendapat sms bernada ancaman sekitar pukul 04.30 WIB," ucar Kapolsek Metro Ciputat dikutip dari merdeka. Setelah mendapat SMS itu, CH bergegas mendatangi rumah Dewi dan Iksan untuk mengetahui keadaan keponakannya.

CH sampai di rumah Dewi dan Iksan kemudian mengetuk pintu. Rupanya mereka berdua masih tidur sehingga rumah dalam keadaan terkunci. CH panik dan menggedor pintu rumah saudaranya tersebut. Dewi dan Iksan kemudian bangun dan membukakan pintu.

Dewi berteriak histeris mengetahui bayinya sudah meninggal dunia di dalam tempayan air. Padahal sebelumnya Fany masih diberi minum susu dan tidur bersama kedua orangtuanya. Entah bagaimana bisa Dewi tidak menyadari bahwa bayinya tidak ada disampingnya pada pagi itu dan bisa masuk ke dalam tempayan air.

Kini Dewi, Iksan dan CH berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Novi Nurohmad mengatakan, pada tubuh korban tidak ditemukan luka. "Adapun soal SMS, kita masih telusuri," tegas Novi dikutip dari Merdeka.com. Masih belum jelas siapa yang melakukan hal kejam ini dan kenapa melakukan hal itu kepada bayi yang tidak berdosa.

 

BACA JUGA

Mitos Dan Fakta Seputar Plasenta

Yang Tak Boleh Dilakukan Saat Hamil

Mayat Bayi Dibuang, Ditemukan Di Tempat Sampah

Kepala Bayi Ini Tertusuk Gunting Saat Orang Tua Bertengkar

Agar Tidak Keguguran di Trisemester Pertama

(vem/Sya)
What's On Fimela