Pada dasarnya, kentut atau buang angin adalah hal alami dan menyehatkan. Walaupun aromanya kadang mengganggu orang lain, sebenarnya setiap orang harus buang angin karena menjadi sinyal kesehatan. Semua orang butuh buang angin, tidak peduli apa pekerjaan dan statusnya. Maka saat negara ini menerapkan aturan dilarang kentut di tempat umum, muncul banyak kontroversi.
Mari jalan-jalan ke negara Malawi di benua Afrika. Di sana, Anda tidak bisa buang angin sembarangan, karena kentut di tempat umum dianggap sebagai kejahatan kecil yang akan diproses secara hukum. Di tahun 2011, aturan ini sempat membuat kontroversi, karena kentut adalah kebutuhan alami setiap manusia. Apa jadinya jika tidak boleh kentut di tempat umum?
Dilansir BBC News, George Chaponda, seorang Menteri Kehakiman mengatakan pada radio setempat, "Pergilah ke toilet jika Anda ingin buang angin,". Di Malawi, tahun 2011 menjadi tahun RUU yang akan membuat buang angin di tempat umum sebagai bentuk kesusilaan publik. "Apakah Anda senang bila ada seseorang yang kentut?" tanya George Chaponda.
Siapapun orang yang mencemari udara di sembarang tempat akan membuat masyarakat tidak nyaman sehingga dianggap melakukan pencemaran lingkungan. Maka buang angin di tempat umum dianggap sebagai kejahatan ringan dan dapat dikenai hukuman.
Gencarnya pemberitaan dan kontroversi kala itu membuat pemerintah Malawi meminta pihak media tidak lagi menulis berita tentang larangan ini. Entah bagaimana kabar aturan ini di tahun 2013.
Bagaimana pendapat Anda, ladies? Apakah aturan seperti ini perlu diterapkan di Indonesia? Kadang memang mengganggu sekali bila kita berada di kendaraan umum lalu tercium aroma-aroma mengganggu itu.
(vem/yel)