Di Korea Selatan, Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri

Fimela diperbarui 25 Mar 2013, 13:00 WIB

Jika pemerintah Korea Utara melakukan hukuman mati pada siapapun yang menonton dan membuat video porno, maka pemerintah Korea Selatan memberi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

Dilansir Korea Times, mulai tanggal 19 Maret 2013, semua pelaku kekerasan seksual akan mendapat hukuman kebiri. Kebiri yang dilakukan adalah chemical castration atau kebiri kimia.

"Pengebirian kimiawi secara luas dilakukan kepada semua pelaku kekerasan seksual untuk meningkatkan perlindungan warga dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul-hee, pejabat dari Kementerian Kehakiman.

Arti Kebiri Kimiawi

Kebiri kimiawi tidak sama dengan proses kebiri pada umumnya. Jika kebiri yang dilakukan dengan operasi ditujukan untuk memotong testikel atau ovarium sebagai upaya sterilisasi, maka kebiri kimiawi adalah memasukkan zat kimia dalam tubuh. Kebiri kimiawi dirancang untuk mengurangi gairah seksual dan aktivitas seksual.

Hukuman ini kemungkinan akan menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi manusia untuk bereproduksi. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakannya hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.

Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Bagaimana tanggapan Anda, ladies? Apakah ada keinginan agar hukuman yang sama diberlakukan di Indonesia sebagai jaminan keamanan bagi para wanita? Silakan bagi pendapat Anda!

BACA JUGA :

5 Kasus Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung Paling Tragis

'Pahlawan-Pahlawan' Ini Telah Menyelamatkan Wanita Dari Pemerkosaan

Takut Diperkosa, Gadis Ini Meninggal Setelah Lompat Dari Angkot

4 Kasus Pemerkosaan Memilukan Yang Terjadi di India

Berkat Jilbab, Siswi SMA Selamat Dari Penculikan

(vem/yel)