Hati-Hati, Nonton Film Porno Bisa Dihukum Mati

Fimela diperbarui 12 Mar 2013, 15:00 WIB

Film porno atau film porno adalah hal yang meresahkan bagi sebagian orang. Film porno sering dituding sebagai penyebab utama seks bebas atau penyebab maraknya kasus pemerkosaan. Tidak heran jika pemerintah Indonesia mulai menutup akses-akses menuju situs dewasa atau situs yang menyediakan film porno.

Meskipun demikian, peredaran film porno masih marak. Belum adanya hukuman bagi para pembuat, pengedar bahkan penonton membuat banyak orang dalam usia berapapun bebas menonton video dewasa tersebut. Mungkin Indonesia harus meniru langkah Korea Utara yang cukup keras memberi hukuman pada siapapun yang terkait dengan film porno.

Inilah beberapa sikap negara pada maraknya peredaran industri film porno, dilansir dari Merdeka.com.

  • Negara Swedia melegalkan pornografi untuk semua usia.
  • Negara Australia melarang wanita yang memiliki bra cup A untuk menjadi bintang porno. Hal itu dilakukan untuk menghindari tindak kejahatan pedophilia.
  • Jepang melegalkan pornografi, tetapi mengharuskan bagian intim dan rambut kemaluan bintang porno disensor.
  • Sementara itu, Korea Utara menerapkan aturan keras, siapapun yang membuat dan menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati.
  • Berbeda dengan negara Prancis yang melegalkan pornografi sekaligus mendapat pajak sebesar 33 persen dari industri pornografi.
  • Di negara Brazil, aktor porno diharuskan memakai kondom saat syuting berlangsung.
  • Di negara China, menonton film porno bisa dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga 3 tahun.

Itulah beberapa langkah negara lain terhadap industri pornografi. Mana yang menurut Anda bisa diterapkan di Indonesia?

(vem/yel)