Harus Diberi Hukuman Apa Agar Pemerkosa Jera?

Fimela diperbarui 27 Des 2012, 10:06 WIB

Membaca kabar dari negeri Sungai Gangga membuat semakin miris saja. Pasalnya, beberapa kasus pemerkosaan yang marak terjadi belakangan ini, membuat para wanita tak hanya merasa ngeri namun hidup dalam keresahan.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, dilaporkan bahwa di India terjadi pemerkosaan setiap 20 menit sekali. Sayangnya peningkatan jumlah kasus pemerkosaan tidak diiringi dengan hukuman setimpal pada pelaku. Justru hukuman pada pelaku menurun. Ada apakah gerangan?

Kasus pemerkosaan Shabnam

Shabnam, adalah gadis berusia 16 tahun, tinggal di negara bagian Haryana. Ia diperkosa oleh delapan orang laki-laki di desanya. Tak puas dengan aksi kebejatannya, salah satu pelaku bahkan merekam ulah mereka dengan menggunakan telepon seluler.

Video rekaman tersebut kemudian tersebar luas di desanya, hingga menyebabkan ayah Shabnam bunuh diri karena tak kuasa menanggung malu. Shabnam sendiri tentu dalam keadaan shock dan stress, namun keberanian gadis ini perlu diacungi jempol. Ia tak ingin kematian ayahnya sia-sia, ia ingin agar semua pelaku diganjar hukuman yang setimpal. Ia juga berharap agar tidak ada wanita lain yang mengalami kejadian seperti dirinya.

Kasus pemerkosaan di bus kota

Kasus pemerkosaan lain terjadi di ibu kota India, New Delhi. Seorang mahasiswi yang tengah dalam perjalanan bersama kekasihnya, digilir enam orang pemuda secara bergantian. Mahasiswi berusia 23 tahun itu dijadikan pelampiasan nafsu pemuda mabuk di atas bus yang sedang berjalan. Sedangkan kekasihnya, mahasiswa berusia 28 tahun dipukuli dengan brutal dan harus menyaksikan kekasihnya diperkosa.

Usai melampiaskan nafsunya, kedua korban dilempar dari bus. Dilaporkan bahwa korban mahasiswi mengalami cedera serius.

Bukan karena pakaian mini!

Selama ini pakaian mini dituding sebagai pemicu terjadinya kasus pemerkosaan. Pakaian mini memancing gairah dan membuat pria ingin melakukan perbuatan kriminal. Hmm... kedengaran seperti sesuatu yang dijadikan kambing hitam bukan?

Tidak bisa dipungkiri, bahwa pakaian serba mini dapat memancing gairah seksual pria. Namun, toh tidak semua wanita korban pemerkosaan mengenakan busana serba mini. Malah nyaris semuanya mengenakan busana keseharian seperti seragam sekolah, t-shirt, atau kemeja. Justru imajinasi dari sang pelakulah yang menuding pakaian yang harus dipersalahkan.

Jadi apakah benar dalam kasus pemerkosaan pakaian mini masih harus dipersalahkan? Miris!

Ada penyebab lainnya...

Pembela hak-hak perempuan Rishi Kant, seperti dikutip dari Merdeka.com mengatakan bahwa ada penyebab utama mengapa kejadian semacam kasus Shabnam dan pemerkosaan bus di India terjadi. "Kita menghadapi masalah pembunuhan bayi perempuan dan aborsi janin, jadi jumlah perempuan lebih sedikit. Ini mendorong laki-laki memperkosa. Mereka harus segera dihukum." Ketidak seimbangan jumlah penduduk pria dan wanita membuat pria merasa lebih berkuasa. Menjadi kelompok yang mayoritas, pria kemudian berpikir bisa melakukan segala hal yang diinginkan. Termasuk melakukan kejahatan seksual? Well, hal tersebut sebenarnya kembali pada kepribadian masing-masing personal.

Moral dan kepedulian terhadap sesama juga menjadi penyebab mendasar. Dengan pengendalian diri, kasus-kasus pelecehan seksual tidak akan terjadi. Saat seseorang sadar dan memiliki tanggung jawab sosial, ia akan cenderung memperlakukan sesamanya dengan sopan dan baik. Terutama bila budaya timur benar-benar dijadikan sebagai dasar.

Di New Delhi sendiri, saat ini dilaporkan bahwa setiap 14 jam terjadi penyerangan seksual pada wanita. Kasus tersebut tak hanya menyisakan trauma pada korban, tetapi juga mempengaruhi psikis wanita lain.

Sedangkan di Indonesia, kasus pemerkosaan juga bukan hal yang langka. Beberapa kasus serupa pernah terjadi, ketika seorang wanita pedagang sayur harus mengalami pelecehan seksual di angkutan umum. Beginikah potret dari budaya timur yang sebenarnya?

Harus diberi hukuman apa agar pemerkosa jera?

Selama ini kasus pemerkosaan membuat sekian banyak wanita merasa tak puas dan tidak diperlakukan adil. Tak heran apabila akhirnya mereka memutuskan turun ke jalan seperti yang dilakukan para demonstran di India, Sabtu (22/12) lalu.

Di Indonesia sendiri, tindak pidana pemerkosaan seperti yang dikutip dari hukumonline.com, telah diatur dalam Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Dengan hukuman hanya 12 tahun, apakah akan membuat para pelaku pemerkosaan jera? Dan apakah hukuman tersebut sudah dianggap setimpal dengan perbuatan kejamnya?

Kami mengundang masukan komentar dari pembaca untuk kasus ini. Menurut Anda, hukuman seperti apa yang pantas diberikan kepada pelaku pemerkosaan? Bagikan di kolom komentar di bawah ini.

(vem/bee)