Fimela.com, Jakarta Lee Jong Suk, aktor asal Korea Selatan ini telah dideportasi dari Indonesia pada Senin (5/11/2018) malam, setelah sebelumnya menyebut dirinya tak bisa pulang negera asalnya usai menggelar fan meeting di Jakarta, Sabtu (31/11).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata menyebut, bahwa pemain utama serial drama While You Were Sleeping ini telah menyalahgunakan perizinannya ke Indonesia.
"Kalau imigrasi terkait dengan perizinan orang asing. Jadi hasil dari pengawasan imigrasi Jakarta Selatan, Mr Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini sudah dideportasi ke Korea," jelas Teodorus Simamarta dikutip dari laman Liputan6.com.
Terkait hal tersebut, rupanya kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesia telah meyalahi aturan, di mana ia menggunakan visa on arrival untuk mengelar pertunjukan, yang mestinya dengan visa kerja.
Laporan penjualan tiket
Agensi Lee Jong Suk, A-man Project menyebut pihaknya telah berusaha memulangkan Lee Jong Suk bersama stafnya ke Korea Selatan, sebelum akhirnya dideportasi pada Senin (5/11) malam.
Melansir laman Soompi, mereka pun menyebut bahwa laporan penjualan tiket yang tak sesuai jadi masalah tertundanya kepulangan Jong Suk.
"Karena Yes24 melaporkan bahwa tiket yang terjual lebih sedikit dari yang sebenarnya, itu menjadi masalah. Kami yakin bahwa paspor disita oleh orang yang bertanggung jawab atas mereka," katanya.