Trik aplikasikan alis yang tepat sesuai bentuk wajah

Annissa Wulan diperbarui 01 Nov 2018, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sama halnya dengan potongan rambut, bentuk alis juga harus disesuaikan dengan bentuk wajah, satu bentuk alis tidak akan cocok untuk semua orang. Bentuk alis yang sesuai dengan bentuk wajah tidak hanya menonjolkan area mata saja, namun membentuk keseluruhan penampilan yang lebih baik.

Masih bingung? Dilansir dari stylecaster.com, Kamis (1/10/2018), berikut ini adalah bentuk alis terbaik untuk setiap bentuk wajah. Penasaran?

1. Kotak

Rahang kotak menonjolkan kekakuan dari wajah yang dimiliki, sehingga alis yang bulat lembut adalah bentuk terbaik yang bisa dikombinasikan. Pastikan untuk membentuk alis tidak terlalu bersudut dan tampak terlalu bulat.

2. Bulat

Wajah bulat disarankan untuk membentuk alis yang sangat tajam. Alis siku yang sempurna dapat memunculkan dan menentukan struktur tulang wajah yang kurang, atau bahkan tidak ada.

3. Panjang

Wajah panjang seringkali dicirikan dengan fitur-fitur yang direntangkan secara vertikal. Untuk bentuk wajah ini, penting memperpanjang ekor alis dari kanan ke kiri, memperpanjang fitur horizontal.

Wajah panjang seharusnya membuat titik ekor alis lebih panjang dari sudut mata. Namun, berhati-hati juga untuk membuat alis tidak terlalu panjang atau wajah justru akan terlihat murung.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Bentuk wajah hati dan oval

Ilustrasi kecantikan. Sumber foto: pexels.com/Valeria Boltneva.

4. Hati

Garis rahang yang mungil dan penekanan pada bagian atas wajah sangat penting bagi bentuk wajah yang satu ini. Usahakan untuk membuat alis yang tidak terlalu tipis atau tebal untuk menyeimbangkan dagu dan garis rahang yang lebih kecil dari bagian bawah.

5. Oval

Alis klasik dan seimbang sangat cocok bagi bentuk wajah yang satu ini. Ada aturan untuk membentuk alis bagi bentuk wajah apapun.

Alis harus selalu dimulai dari jembatan hidung. Lengkungan alis harus sekitar dua pertiga, dan jangan pernah memotong alis menjadi pendek, sudah pernah dengar tentang aturan ini?