Mengenal 7 hak pekerja perempuan yang wajib diketahui

Ayu Puji Lestari diperbarui 31 Okt 2018, 12:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Kejadian yang menimpa Tuti Tursilawati tentu menjadi duka mendalam terutama bagi pekerja perempuan. Sedikitnya pemahaman tentang hak pekerja perempuan seringkali menjadi penyebab terjadinya gap antara pekerja perempuan dan pria. Lalu, apa hak perempuan sebagai pekerja? Berikut ini adalah 7 hak pekerja perempuan yang perku Sahabat Fimela ketahui.

1. Cuti haid

Setiap perempuan tentu mengalami nyeri haid, apalagi di hari pertama haid. Hal inilah yang melandasi adanya cuti haid. Hak ini diatur dalam UU No 13 pasal 81 ayat 1 tahun 2003. Dalam UU tersebut dijelaskan jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

2. Biaya melahirkan untuk pekerja perempuan

Dalam undang-undang no. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP no. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp. 1juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan ini sudah mencakup tenatng pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

3. Hak menyusui

Seorang pekerja perempuan memiliki hak untuk menyusui, hal ini seperti yang tercantum dalam UU no. 13 Tahun 2003, pasal 83. Disebutkan bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui, dipersilakan untuk menyusui atau setidaknya memerah ASI pada saat jam kerja.

4. Hak memperoleh perlakuan khusus

Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 no 76 menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selai itu Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

5. Cuti hamil dan melahirkan

Hal ini diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003 pasal 82. Untuk pengajuan cuti ini, pekerja perempuan wajib memberitahu pihak manajemen perusahaan sedikitnya 1,5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. Begitu pula setelah kelahiran anak, sebaiknya dilaporkan pada perusahaan selambatnya 7 hari dengan melampirkan bukti kelahiran atau akta kelahiran.

6. Cuti keguguran

Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran, ia memiliki hak cuti selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter. Untuk mendapatkan cuti ini, pekerja perempuan wajib melaimparkan surat dokter atau bidan.

7. Hak larangan PHK karena kasus tertentu

Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Permen 03/Men/1989 mengatur larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan. Hal ini didasari oleh perlindungan hak perempuan bahwa ketiga hal tersebut adalah kodrat, harkat dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Demikian 7 hak pekerja perempuan yang perlu diketahui. Bagaimana menurutmu, Sahabat Fimela? Share yuk di kolom komentar.

What's On Fimela