Fimela.com, Jakarta Kabar duka kembali datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi. Kali ini duka berasal dari TKI yang bernama Tuti Tursilawati. Seperti yang dilansir dari liputan6.com ( 30/10) organisasi pemerhati buruh migran Migrant Care menyatakan jika kemarin 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran asal Indonesia.
Kabar ini tentu sangat disayangkan, terlebih Pemerintah Indonesia tidak dinotifikasi atas hukuman mati yang diterima Tuti Tursilawati. Dikutip dari keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuti Tursilawati hingga dieksekusi pemerintah Saudi:
Pada 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuti diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.
Setelah membunuh korban, Tuti kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa oleh 9 orang pemuda Saudi dan mereka mengambil semua barang curian tersebut. Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Langkah diplomatik oleh Pemerintah Indonesia
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi. Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh ayah majikan dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual.
Sejak ditetapkan melalui pengadilan tahun 2011, Pemerintah Indonesia tidak berdiam saja. Pemerintah telah melakukan pendampingan terhadap kasus yang dialami Tuti Tursilawati. Pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, antara lain 3 kali penunjukan pengacara, 3 kali permohonan banding, 2 kali permohonan Peninjauan Kembali, 2 kali surat Presiden kepada Raja Saudi, serta berbagai upaya non-litigasi. Tidak hanya itu terhitung sejak kasus ini mencuat, Pemerintah sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2014, 2016 dan April 2018.
Kejadian yang dialami Tuti Tursilawati ini tentu menjadi pelajaran bagi kita semua. Minimnya jaminan kemanan kepada pekerja perempuan tentu menjadi PR besar, tidak hanya bagi Pemerintah tapi bagi kita semua. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi.